WIKEN.ID - Nekat gelar perkumpulan ketika sedang ditetapkanya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebanyak 22 remaja dan pemuda diamankan Satpol PP di Jalan Kamboja, Pejaten Barat, Jakarta Selakat.
Tindakan ini diambil guna mencegah penyebaran virus corona setelah ditetapkan menjadi wabah pandemi.
Diketahui bahwa wabah virus corona di Indonesia mengalami jumlah peningkatan kasus perhari.
Pemuda berusia 15-24 tahun
Yang diamankan Satpol PP memiliki rentang usia 15 sampai 24 tahun.
Meraka dikenai sanksi sosial yaitu sebagian dari mereka rambutnya ada yang dicukur oleh petugas dan warga sekitar.
Saknsi ini sebagai efek jera agar tak mengulaing lagi.
BermainTik Tok
Menurut Kepala Satpo PP Pejanten Barat, Dian Citra, mengatakan alasan para remaja berkumpul karena sedang asik bermain Tik Tok.
Tik Tok sendiri merupakan sebuah aplikasi video musik yang tengah ngetren.
"Mereka (para remaja itu) katanya lagi kumpul-kumpul. Tik Tok klub," jelas Kasatpol PP Dian Citra pada Selasa (14/4/2020).
Mendapat Sanksi Sosial
Selain mendapat hukuman potong rambut.
Dian Citra juga menghukum 10 kali push up kepada mereka.
Dirinya juga mengimbau kepada para remaja itu supaya tidak mengulangi lagi.
Tak lupa juga ia mengingatkan untuk pakai masker dalam rangka PSBB.
"Mengingat mereka sebagian besar adalah pelajar yang seharusnya berada di rumah," ungkapnya.
Demi terlaksannya PSBB, Petugas Satpol PP secara ruti memberikan imbauan ke masarayat tentang wabah Covid-19 berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Masih menurutDian, pihaknya bisa aja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masaPSBB.
Mereka tinggal memilih hukuman kurungan atau sanksi sosial.
"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentangPSBBsudah jelas," pungkasnya.(*)