Tak Pedulikan Imbauan PSBB, Inilah Nasib Sekumpulan Remaja Nekat Berkumpul Hanya Bermain Tik Tok

Selasa, 14 April 2020 | 20:00
thenewsminute.com

Tik Tok

WIKEN.ID - Nekat gelar perkumpulan ketika sedang ditetapkanya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebanyak 22 remaja dan pemuda diamankan Satpol PP di Jalan Kamboja, Pejaten Barat, Jakarta Selakat.

Tindakan ini diambil guna mencegah penyebaran virus corona setelah ditetapkan menjadi wabah pandemi.

Diketahui bahwa wabah virus corona di Indonesia mengalami jumlah peningkatan kasus perhari.

Baca Juga: Terganggu dengan Suara Berisik di Balik Dinding Rumah, Akhirnya Dibongkar dan Ternyata Ditemukan Sesuatu yang Bikin Geleng Kepala

Pemuda berusia 15-24 tahun

Yang diamankan Satpol PP memiliki rentang usia 15 sampai 24 tahun.

Meraka dikenai sanksi sosial yaitu sebagian dari mereka rambutnya ada yang dicukur oleh petugas dan warga sekitar.

Saknsi ini sebagai efek jera agar tak mengulaing lagi.

Baca Juga: Datang Ke Resepsi Mantan Suaminya yang Menikah Lagi dengan Gadis Berusia 23 Tahun, Mantan Istri Komedian Ini Mengaku Deg-degan: Ikut Bahagia

BermainTik Tok

Menurut Kepala Satpo PP Pejanten Barat, Dian Citra, mengatakan alasan para remaja berkumpul karena sedang asik bermain Tik Tok.

Tik Tok sendiri merupakan sebuah aplikasi video musik yang tengah ngetren.

"Mereka (para remaja itu) katanya lagi kumpul-kumpul. Tik Tok klub," jelas Kasatpol PP Dian Citra pada Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Terganggu dengan Suara Berisik di Balik Dinding Rumah, Akhirnya Dibongkar dan Ternyata Ditemukan Sesuatu yang Bikin Geleng Kepala

Mendapat Sanksi Sosial

Selain mendapat hukuman potong rambut.

Dian Citra juga menghukum 10 kali push up kepada mereka.

Dirinya juga mengimbau kepada para remaja itu supaya tidak mengulangi lagi.

Tak lupa juga ia mengingatkan untuk pakai masker dalam rangka PSBB.

Baca Juga: Nyaris Telanjang, Unggah Foto Seksinya Nikita Mirzani Malah Banjir Pujian Hingga Disebut Mirip Selena Gomez, Benar Gak Sih?

"Mengingat mereka sebagian besar adalah pelajar yang seharusnya berada di rumah," ungkapnya.

Demi terlaksannya PSBB, Petugas Satpol PP secara ruti memberikan imbauan ke masarayat tentang wabah Covid-19 berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Masih menurutDian, pihaknya bisa aja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masaPSBB.

Mereka tinggal memilih hukuman kurungan atau sanksi sosial.

"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentangPSBBsudah jelas," pungkasnya.(*)

Baca Juga: Walau Tampak Seumuran Ternyata Pasangan Suami Istri Artis Ini Miliki Perbedaan Usia yang Jauh, Sang Istri Lebih Tua 17 Tahun!: Aku Suka Wanita Seksi

Editor : Alfa

Sumber : Hai Online, Sosok.id