Bagaikan Menerima Karma Instan Setelah Tipu Ojol, Nasib Penumpang Setiba di Rumah, Ditolak Keluarga Hingga Dikarantina

Jumat, 10 April 2020 | 10:30
Kompas.com

Ilustrasi penipu Ojol

WIKEN.ID - Kasus penipuan ojol oleh penumpang sempat membuat heboh publik beberapa waktu lalu.

Awalnya sang penumpang menjanjikan uang sebesar Rp 700 ribu jika diantar dari Purwakarta-Solo.

Kini nasib apes malah dialami oleh sang pelaku.

Bagaimana tidak, kedatangannya malah ditolak keluarga dan kini malah jalani karantina karena gejala Covid-19 atau virus corona.

Baca Juga: Kerap Adakan Arisan Berlian Bersama Gengnya, Nia Ramadhani Tetap Dibuat Melongo Saat Tahu Nominal Uang Arisan Muzdalifah

Penumpang yang menipu pengemudi ojek online (ojol) bernama Mulyono (59), sempat menjalani karantina di gedung Grha Wisata Niaga di Jalan Slamet Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020) malam.

Penumpang berinisial SA, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo ini baru pulang mudik dari Jakarta.

Diketahui, Jakarta merupakan zona merah penularan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Bak Bangkit dari Kematian, Bocah Ini Sadar dari Koma Bertahun-tahun Usai Dengar Sang Ibu Meminta Dirinya untuk Mati

"Semalam dikarantina di sini (Graha Wisata Niaga)," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020).

Karena mengalami gejala demam dan batuk, SA akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

SA pulang dari Jakarta turun di Terminal Bus Bulupitu Purwokerto, Jawa Tengah.

SA kemudian memesan ojek online (ojol) untuk mengantarkannya sampai ke Solo.

Baca Juga: Bahu-membahu Lawan Corona, Perusahaan Ini Sediakan ATM Beras untuk Warga Kurang Mampu

Bahkan, SA menjanjikan ongkos sebesar Rp 700.000 terhadap pengemudi ojol asal Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas tersebut.

Sesampainya di Solo, SA bukannya membayar ongkos yang dijanjikan, justru meninggalkan pengemudi ojol dan tidak membayar ongkos tersebut.

Padahal, jarak dari Purwokerto ke Solo sangat jauh sekitar 230 kilometer.

"Sama keluarganya ditolak. Kemudian dikarantina," ujarnya.

Baca Juga: Berawal dari Razia Gabungan, Pemasok Makanan dan Amunisi KKB Ditangkap TNI-Polri

Terkait status hukum SA karena telah melakukan tindak pidana penipuan pengemudi ojek online, pihaknya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena belum ada laporan dari korban.

Karena viral di media sosial, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap SA.

"Belum ada laporan. Itu hanya viral di media sosial kita amankan dahulu," ujar Andy.(*)

Baca Juga: Iringan Isak Tangis Mewarnai Prosesi Pemakaman Glenn Fredly, Para Pelayat Kompak MenyanyikanLagu Asal Maluku

Editor : Agnes

Sumber : TribunSolo