Terancam Hukuman Kebiri Dituduh Nikahi Anak Berusia 7 Tahun, Syekh Puji Buka Suara: Itu Cuma Skenario

Jumat, 03 April 2020 | 16:30
tribunnews

Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri

WIKEN.ID -Masih Ingat Syekh Puji yang Nikahi Bocah Bau Kencur?

Kini, nama pria asal Semarang Jawa tengah itu kembali mencuat ke publik setelah beberapa tahun lalu pernikahannya kontroversial.

Kabarnya, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Kabupaten Semarang, itu dituding kembali menikahi anak berusia 7 tahun.

Pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widiyanto itu dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak ke polisi.

Baca Juga: Ramai Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona, Ini Kata Dokter Spesialis Paru

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

Baca Juga: 14 Tahun Simpan Dendam pada Mantan Suami, Walau Dirinya Disakiti Sambil Menangis Penyanyi Wanita Lawas Ini Meminta Maaf: Saya Belajar Ikhlas, Saya Dapat Hidayah

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga: Ini Cara Memanfaat Diskon Token Listrik PLN, Ingat Hanya untuk Pelanggan Subsidi di bawah 900 VA

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Ditegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku kejahatan anak mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.

Syekh Puji pun membantah tudingan yang menyebut dirinya telah menikahi anak berusia 7 tahun.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Viral Video Seorang Pria Terjatuh di Tengah Jalan Hingga Bahaya Dibalik Memasak Mi Instan Beserta Bungkusnya

Menurutnya, tudingan tersebut dianggap tidak benar dan hanya sebagai skenario dari oknum yang mengaku dekat dengan Polda Jawa Tengah.

Ia juga beranggapan bahwa tudingan itu berasal dari oknum anggota keluarganya yang ingin melakukan pemerasan.

"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar," ujar Syekh Puji, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Disaksikan Tamu Undangan, Syahrini dan Reino Barack Malah Blak-blakan Ungkap yang Paling Heboh Saat Malam Pertama Mereka

Ia berujar oknum tersebut juga mengancam akan membuat berita tentang dirinya menikah lagi dengan anak di bawah umur.

"Mereka mengancam akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," terangnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat dapat menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada polisi, serta tidak mempercayai opini yang berkembang. (*)

Baca Juga: Murid-muridnya Sedang Diliburkan Cegah Penyebaran Covid-19, Para Oknum Guru Malah Gelar Arisan, Kapolsek: Otaknya Dimana?

Tag

Editor : Alfa

Sumber Kompas.com