Niat Bertamu, Pria Ini Malah Gasak Rumah Warga, Akhirnya Ditangkap Gara-gara Motornya Ditinggal di Pekarangan Rumah Tetangga Korban

Jumat, 03 April 2020 | 17:00
TribunJabar.id

Ilustrasi pencurian motor-

WIKEN.ID - Alji Kusdamar (41) warga Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang diringkus Polsek Genuk Polrestabes Semarang setelah terbukti mencuri motor, notebook dan dua buah handpone.

Aksi pencurian dilakukan Alji di rumah milik Korban MS (40) warga Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Menurut Alji, aksi pencurian yang dilakukan karena ada kesempatan.

Waktu itu dia sedang mencari rumah temannya berinisial B beralamat Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk.

Baca Juga: Sebulan di Rawat di Rumah Sakit, Tersangka Perampokan Toko Emas Senilai Rp 1,5 Miliar Meninggal Dunia, Diduga Positif Covid-19

Baca Juga: Wajib Disantap 10 Makanan Penghilang Stres Selama Social Distancing, Hadapi Corona Dengan Mental Sehat

Setelah bertanya kepada warga setempat, Alji diarahkan menuju ke rumah korban.

Ketika mengucapkan salam ternyata pemilik rumah tidak menyahut.

Lalu dia masuk ke dalam rumah dan mendapati pemilik rumah atau korban sedang tidur pulas.

Melihat kondisi rumah sepi, timbul niat jahat tersangka.

Apalagi motor korban yang di ada di teras rumah kuncinya masih menggantung di motor.

"Setelah saya masuk rumah ternyata saya lihat yang tidur di rumah itu bukan teman saya, berarti saya salah rumah karena alamat yang diberikan palsu.

Namun saya amati ada motor kuncinya masih menempel, sama ada handphone dan noteboke sehingga saya langsung ambil saja," kata Alji kepada Tribun Jateng, Kamis (2/4/2020).

Tersangka dengan mudah membawa kabur barang hasil curian, sedangkan motor tersangka berupa honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan untuk ke rumah korban ditinggal tidak jauh dari rumah korban yakni di lahan pekarangan milik warga.

Tersangka lalu mengamankan dulu motor yang dia curi dengan dititipkan di temannya yang berada di terminal Penggaron.

Baca Juga: Ramai Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona, Ini Kata Dokter Spesialis Paru

Baca Juga: 14 Tahun Simpan Dendam pada Mantan Suami, Walau Dirinya Disakiti Sambil Menangis Penyanyi Wanita Lawas Ini Meminta Maaf: Saya Belajar Ikhlas, Saya Dapat Hidayah

"Sesudah itu saya kembali meminta diantar teman untuk mengambil motor Beat tetapi motor itu sudah tidak ada, saya tanya ke warga setempat motor sudah diamankan di Polsek Genuk," terang tersangka.

Dia mengaku, barang hasil curian yang sempat dijual berupa notebook seharga Rp 350 ribu di tempat service handphone.

Barang hasil curian lain belum sempat dijual lantaran keburu tertangkap polisi.

"Saya sudah lima kali mencuri, namun baru satu kali mencuri di Genuk, itupun karena terpaksa, terdesak kebutuhan,kerja saya sebagai tukang parkir di satu tempat wisata Kota Semarang lagi sepi," jelas residivis yang sudah lima kali masuk bui.

Sementara Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin menuturkan, kronologi kejadian bermula saat korban bangun tidur lantas mencari handpone miliknya yang bermerk Oppo A7 yang diletakan di atas meja kamar tidur belakang namun ternyata handphone tersebut tidak ada.

Selepas itu korban mencari handhone satunya bermerek Oppo A83 yang berada di atas tempat tidur kamar depan ternyata juga tidak ada. Begitupun Notebook merek Acer yang ditaruh dekat handpone juga raib.

Curiga kehilangan beberapa barang, korban langsung menuju ke teras depan rumah ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Baca Juga: Hampir Digunduli Namun Tak Jadi, Ini Alasan Titi Kamal Tak Pernah Ganti Gaya Rambut Selama Puluhan Tahun: Ya Sudah Enggak Jadi Potong

"Selepas korban melapor ke Polsek Genuk kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, berdasarkan petunjuk di lapangan terutama motor yang ditinggal tersangka, akhirnya kami telusuri hingga bisa menangkap pelaku pada hari itu juga," jelas Zaenul.

Dikatakan Zaenul, kerugian yang dialami korban berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam H 4539 CA, satu handhone Oppo A7 warna emas, satu handphone Oppo A83 warna merah satu Notebook Acer warna ungu, total kerugian ditaksir Rp 17 juta.

Dia menambahkan tersangka merupakan residivis, sudah bolak balik masuk penjara lima kali. Dua kasus pencurian, tiga kasus perkelahian.

"Tersangka kami jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.

Tag

Editor : Pipit