WIKEN.ID -Saat ini wabah virus corona sedang merebak di Indonesia.
Pemerintah juga menghimbau rakyat untuk berdiam diri dirumah selama pandemi Covid-19 ini.
Hal itu sebagai cara untuk mengurangi penyebaran virus Corona baru yang sedang terjadi di Tanah Air.
Namun saat pemerintah memberikan imbauan tersebut, Deddy Corbuzier malah menyoroti sikap pemerintah yang masih mempersilahkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Dedy Corbuzier pun mengkritik kebijakan dari pemerintah terkait imbauan agar tetap dirumah aja tersebut.
Hal itu dituliskan Deddy Corbuzier melalui Twitternya yang juga ia unggah di akun Instagramnya pada, Senin (30/3/2020).
"Anw (Anyway)... Kita di suruh #dirumahaja tapi WNA masih bisa masuk Indonesia.. Bandara masih dibuka.. Lah... Gue ke mall neh!!," tulis @corbuzier, Senin (30/3/2020).
Dalam caption unggahannya tersebut, Deddy Corbuzier menjawab sendiri tulisannya, bahwa dirinya tak bisa pergi ke mall.
"Tapi Mallnya tutup..," tulis Dedy Corbuzier.
Menanggapi unggahan sang kekasih, Sabrina Chairunnisa berkomentar dengan menyebutkan bahwa masih ada penerbangan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Pagi ini ada pesawat landing dari sing, tokyo... bahkan ada garuda dari amsterdam... MANTAPS," tulis Sabrina.
Menindak lanjuti dari unggahan Deddy Corbuzier, WIKEN.ID coba menelusuri track penerbagan yang datang dari luar negeri.
Berdasarkan pantauan dari Flightradar24.com, hingga Selasa (31/3/2020) malam, masih terdapat penerbangan dari luar negeri yang masuk ke indonesia.
Terdapat maskapai penerbangan Japan Airlines yang berangkat dari Bandara Cengkareng Jakarta menuju Tokyo Jepang.
Serta ada maskapai Cathay Pacific yang datang dari Hongkong, China masuk ke Bandara Cengkareng Jakarta.
Sindiran menohok dari Deddy Corbuzier pun rupanya langsung direspons pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi warga negara asing ( WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, larangan itu berlaku mulai Kamis (2/4/2020) mendatang pada pukul 00.00 WIB.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covod-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020). (*)