WIKEN.ID -Seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah melakukan perbuatan bejat.
Entah apa yang ada di pikirannya, pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.
Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.
SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.
"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).
Baca Juga: Satu Warga PDP Virus Corona dan Dijemput Ambulans, Tak Diduga Reaksi Tetangganya Malah Seperti Ini
Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.
"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu."
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban."
Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.
SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.
Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.
Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.
"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta.
Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.
SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.
Korban diancam supaya jangan melaporkan perbuatannya.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
Ketua LPA Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu.
Baca Juga: Ditemani 20 Selir, Raja Thailand Pilih Asingkan Diri di Hotel Jerman Demi Hindari Virus Corona
Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban, perilaku bejat SSK tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya.
"Ternyata korbannya tidaknya hanya anak tirinya yang berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental berusia 17 tahun," beber Eko.
Persetubuhan yang dilakukan SSK terhadap anak kandungnya itu diperkirakan berlangsung sejak awal 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Ayah di Lampung Tengah Tega Setubuhi 2 Anak Perempuannya, Salah Satunya Alami Retardasi Mental"