Gencar Anjuran di Rumah Aja Gara-gara Virus Corona, Kini Daftar Nikah Bisa Secara Online Lho, Begini Caranya

Selasa, 31 Maret 2020 | 13:30
The Times of Israel

Ilustrasi pernikahan

WIKEN.ID - Di tengah merebaknya wabah virus corona dan anjuran untuk di rumah aja serta social atau physical distancing, maka banyak pula kebijakan yang disesuaikan pemerintah demi keselamatan banyak orang.

Salah satu kebijakan pemerintah mengalami penyesuaian adalah soal pencatatan dan pendaftaran pernikahan.

Lalu, bagaimana pelayanan publik ini berjalan, mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020?

Baca Juga: Lahir dari Seorang Konglomerat Hotel, Inilah Deretan Kosmetik Seharga Motor Matik yang Digunakan Nagita Slavina Hingga Buat Warganet Menangis

Baca Juga: Sudah Bau Tanah, Kakek Berusia 82 Tahun di Sumatera Selatan ini Tega Cabuli Bocah SD di Kebun, Korban Sempat Berteriak dan Diiming-imingi Uang Dua Ribu

Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

Baca Juga: Sudah Bau Tanah, Kakek Berusia 82 Tahun di Sumatera Selatan ini Tega Cabuli Bocah SD di Kebun, Korban Sempat Berteriak dan Diiming-imingi Uang Dua Ribu

Baca Juga: Berawal dari Tak Sengaja Menyentuh Tubuh Korban, Ayah Nekat Gauli Anak Kandung Sendiri Selama 7 Tahun, Tersangka Sudah 10 Kali Berhubungan Badan

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id2. Klik daftar nikah3. Pilih nikah di mana:a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatanb. Tanggal dan jam4. Masukan data calon suami dan calon istri,5. Checklis dokumen,6. Masukan No HP,7. Upload foto,8. Cetak bukti pendaftaran

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lengkap Pendaftaran Nikah Online, Kebijakan Khusus Kemenag Selama Wabah Corona

Editor : Pipit