Inilah 6 Fatwa Muhammadiyah Bila Virus Corona Tak Usai Hingga Bulan Ramadhan, Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tiadakan Shalat Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2020 | 19:30

WIKEN.ID-Indonesia kini sedang dilanda wabah virus corona.

Hingga 30 Maret 2020 pasien positif corona sudah mencapai 1,414 kasus dengan 122 orang meninggal dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Melihat kecenderungan kasus yang terus meningkat, pemerintah akhirnya menganjurkan physical distancing dan menganjurkan agar masyarakat berdiam diri di rumah jika tidak ada urusan penting yang mengharuskan untuk keluar rumah.

Namun bagaimana dengan beribadah?

Terlebih kurang dari sebulan lagi umat Islam akan berjumpa dengan bulan suci Ramadhan.

Melalui surat edaran tertanggal 24 Maret 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Baca Juga: Berpacu dengan Waktu dalam Penanganan Wabah Corona, Italia Mendapat Ancaman yang Lebih Serius Setelah Pandemi Mereda

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Apa saja itu?

  1. Shalat 5 Waktu di Rumah
Melalui surat edaran tersebut, warga yang biasanya menjalankan shalat 5 waktu dirumah diminta untuk sementara waktu melaksanakannya di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.

Baca Juga: Beredar Video Aksi Perampokan Terekam CCTV, 3 Pria Sekap Wanita dan Mulut Disumpal Kain, Pelaku Gasak Uang Senilai Rp 8 Juta

"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

  1. Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur
Melalui surat edaran tersebut disebutkan jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilaksanakan maka dapat dialihkan ke kewajiban pengganti, yakni shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Baca Juga: Ditemani 20 Selir, Raja Thailand Pilih Asingkan Diri di Hotel Jerman Demi Hindari Virus Corona

  1. Penggantian Kalimat Adzan
Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa.

Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah. Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).

Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Baca Juga: Kisah Ashanty Ketika Pertama Kali Bertemu Anak Sambungnya, Istri Anang Hermansyah: Suara Azriel Kecil Kayak Tikus Kejepit

  1. Shalat Tarawih di Rumah
Jika wabah virus corona masih melanda hingga bulan Ramadhan, maka shalat tarawih yang biasanya dilaksanakan bersama-sama di masjid akan ditiadakan.

Shalat tawarih dapat dilakukan di rumah masing-masing jika kondisi masih mengkhawatirkan.

Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.

Baca Juga: Sedang Asik Menyelam, Turis Asal Malaysia Nyaris Kehilangan Kepalanya Setelah Diserang Hiu Harimau

  1. Puasa Bagi Tenaga Tenaga Kesehatan
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, para tenaga medis yang bertugas dapat meninggalkan puasa Ramadhan.

Hal ini untuk menjaga kekebalan tubuh mereka dalam menghadapi paparan virus corona.

Namun sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan puasa di lain hari.

Baca Juga: Merasa Tertipu dan Menyesal Menikahi Putri Cantiknya dengan Pablo Benua, Ini Dia Kelanjutan Kasus 'Ikan Asin', Pengacara Rey Utami Minta Keringanan Hukum!

  1. Shalat Idul Fitri Ditiadakan
Tuntunan terakhir sesuai dengan surat edaran tersebut adalah untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.

Shalat Idul Fitri sendiri merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting, namun jika wabah ini tak kunjung reda maka seluruh rangkaian bisa tidak dilaksanakan.

Kumandang takbir yang biasanya dilakukan di masjid-masjid juga akan dikumandangkan di rumah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Baca Juga: Mantap Menikah Kedua Kalinya, Sosok Suami Titi Rajo Bintang Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Bos Puluhan Perusahaan Ternama!

Namun, keputusan ini juga bisa tidak dilaksanakan jika keadaan sudah membaik.

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula,"

"Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama," terang Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Tentunya, masyarakat juga berharap bahwa virus corona dapat diatasi sebelum bulan Ramadhan tiba.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya