Nasibnya Tak Sebaiknya Pasien Virus Corona yang Lain, Keluaga Ini Kebingungan Saat Akan Memakamkan Jenazah, Ditolak dan Diusir

Minggu, 29 Maret 2020 | 17:30
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Petugas pemakaman mengeluarkan peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 dari mobil ambulans di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020).

WIKEN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur sebagai salah satu lokasi pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta juga menjadikan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur sebagai TPU rujukan karena kedua TPU tersebut masih luas dan kosong.

Pada hari Kamis (26/3/2020), ada 3 jenazah yang kembali dimakamkan di TPU tersebut.

Petugas TPU sudah bersiap dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker N95, sarung tangan, dan jas hujan.

Baca Juga: Warga Satu Dusun Diisolasi dan Berstatus ODP, Pemicunya Bikin Geram Tak Hiraukan Himbauan, Jenguk Pasien Positif Virus Corona

Sebelum mengangkat peti jenazah, petugas menyemprotkan disinfektan ke peti jenazah dan petugas pengangkat peti.

Dikutip dari Kompas.com, proses pemakaman tidak berlangsung lama, usai dimasukkan ke dalam liang lahat, petugas langsung menutup dengan tanah lalu memasang nisan.

Usai memakamkan petugas TPU kembali disemprot disinfektan dan kemudian jas hujan yang mereka kenakan mereka copot lalu kemudian dibakar.

Baru kemudian keluarga boleh mendekat dan mendoakan jenazah.

Baca Juga: Angka Kematian Tenaga Medis di Indonesia Mencapai 10 Persen, Dokter Sekaligus Influencer Ini Ceritakan Kondisi Rekannya yang Berjuang di Garda Depan Lawan Virus Corona

Jika di Jakarta jenazah korban virus corona dimakamkan dengan layak, berbeda dengan pasien virus corona di Gowa, Sulawesi Selatan.

Jenazah seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, batal dimakamkan.

Pasalnya, warga di sekitar lokasi pemakaman menolak jenazah korban tersebut dimakamkan setelah mengetahui riwayat kematiannya.

Tak hanya menolak, ambulans yang membawa jenazah korban tersebut juga diketahui diusir secara paksa oleh warga setempat.

Baca Juga: Sedihnya Keluarga Korban Virus Corona, Pemakaman Tak Boleh Dihadiri Pelayat Hingga Mendoakan Pengubur Ibunya

Mendapat perlakuan itu, pihak keluarga korban hanya bisa pasrah dan bingung akan dimakamkan di mana jenazah keluarganya tersebut.

"Warga menolak pemakaman bahkan mengusir kami, lantas akan dimakamkan di mana keluarga kami" kata JR, yang dikutip dari kompas.com.

Jenazah korban telah dikembalikan ke RS Wahidin Sudirohuso Makassar dan menunggu hasil koordinasi pihak pemerintah setempat.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Baca Juga: Bahu Membahu Melawan Virus Corona, Desainer Kondang Ini Produksi APD Untuk Tim Medis

Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kondisi tersebut.

"Kami koordinasi dulu dengan seluruh pihak baik pemkab maupun provinsi bagaimana pemakamannya," ujarnya.

Dari informasi yang didapat, korban berinisial AR (52) itu meninggal dunia pada Minggu (29/3/2020) dini hari.

Korban merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) yang sebelumnya dirawat di ruang isolasi RS Wahidin Sudirohuso Makassar.

Baca Juga: PDP Corona, Pendiri Pertama MOTOR Plus Meninggal Dunia Hingga Sempat Tuliskan Pesan untuk Jokowi karena Tak Dapat Pelayanan, Kahumas RSUD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara!

Sementara itu, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan Mayjen Andi Sumagerukka mengatakan bahwa ada empat penambahan pasien positif virus corona (Covid-19) di Sulawesi Selatan pada Sabtu (28/3/2020).

Dengan penambahan tersebut, total ada 33 pasien positif corona hingga hari ini.

Dari 33 pasien corona tersebut, Andi menyebut tiga di antaranya memilih isolasi mandiri di rumah.

Dari 33 pasien positif corona tersebut, belum ada satu pun yang dinyatakan sembuh.

Sementara pasien positif yang meninggal dunia ada 4 orang.

Pasien yang meninggal semuanya berada di kota Makassar dan berusia 51, 55, 58, dan 64 tahun.(*)Baca Juga: Meskipun Mempunya Istri dengan Paras Cantik, Oknum Polisi Gresik Nekat Cabuli Ibu Mertuanya Sebanyak 7 Kali, Usia Pernikahan Baru 6 Bulan

Editor : Alfa