Tengah Terapkan Pencegahan Virus Corona, Warga yang Masih Bandel Berkeluyuran di Luar Rumah Siap-siap Bakal Dipidanakan Polisi

Rabu, 25 Maret 2020 | 12:00
Tribunnews.com

Ilustrasi terinfeksi virus corona

WIKEN.ID - Polisi dan TNI di Makassar diketahui berpatroli untuk membubarkan keramaian warga pada Senin (23/3/2020) di berbagai lokasi.

Hal itu disebutkan adalah bentuk tindak lanjut Maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan keramaian untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Dikutip dari Kompas TV, tampak Polsek Panakkukang dan anggota TNI menertibkan warga yang masih berkumpul di sejumlah tempat.

Tempat-tempat tersebut diketahui di antaranya adalah warung kopi dan lokasi kuliner.

Baca Juga: Patut Ditiru, Walau Belum Ditemukan Kasus di Daerahnya, Warga Desa Pranan Pilih Langkah Antisipasi dengan Isolasi Mandiri Jauh Sebelum Adanya Status KLB Corona

Jajaran tim polisi dan TNI pun melakukan pendekatan persuasif agar warga mau untuk kembali ke rumah.

Kegiatan keramaian untuk sementara memang dilarang untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Hal itu didasarkan dari dua orang yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar menutup semua tempat huburan malam di Kota Makassar.

Penutupan itu pun diberlakukan selama 2 minggu hingga 5 April untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah kota pun ikut berperan dengan menugaskan Satpol PP untuk mulai berjaga untuk masyarakat tidak berkumpul di satu tempat.

Polri akan menindak tegas bagi masyarakat yang tak mengindahkan imbauan untuk di rumah saja.

Bagi masyarakat yang masih bandel keluyuran dan kumpul di ruang publik bisa dikenakan pidana.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyampaikan hal ini dalam konferensi pers Maklumat Kapolri pada Senin, 23 Maret 2020.

Baca Juga: Dulu Ngaku Gunakan Susuk di Tubuhnya Agar Kebal saat Terima Pukulan, Kini Tampilan Aktor Tampan Ini Berubah Drastis Hingga Dipanggil Ustadz!

"Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Ancaman pidana ini terkait dengan maklumat pelarangan keluyuran dan nongkrong di luar rumah ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di Masyarakat.

Dengan hanya berdiam di rumah penyebaran Virus Corona setidaknya bisa ditekan karena kita tak mengetahui siapa saja yang menjadi pembawa virus ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS TV dengan judul Polisi-TNI Bubarkan Warga yang Masih Kumpul di Warkop dan Tempat Kuliner.

Editor : Pipit