WIKEN.ID -Seorang ayahtega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kemiling, Bandar Lampung
Perbuatan bejat pria bernama Iswadi (41) sudah berjalan hampir 7 tahun lamanya.
Pertama kali Iswadi menyetubuhi anak gadis NY (20) di tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.
Hal ini baru terungkap setelah anggota reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menyelidiki laporan korban.
Dihadapan penyidik ketika diinterogasi, Iswadi mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.
Pria yang sehari hari bekerja buruh bangunan ini tak dapat menahan nafsu birahi setelah ditinggal istri berangkat sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Saudi Arabia.
"Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018.
Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu," ujar Iswadi saat diminta keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020).
Awalnya, kata Iswadi, ia tak sengaja menyentuh tubuh korban saat sedang menonton televisi.
Karena sudah tak tahan ingin berhubungan badan, Iswadi terang terangan meminta anaknya untuk melayani.
Dibawah ancaman, akhirnya korban pasrah dan mengiyakan ajakan tersebut.
"Iya saya ancam, kalau gak mau nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah," jelasnya.
Meski sudah sering digagahi, pelaku menyebut perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri ini tak sampai berujung kehamilan.
"Kami cuma berdua di rumah.
Istri saya sudah 18 tahun di Arab.
Dulu waktu masih kecil anak saya ini dirawat sama neneknya, udah mau sekolah balik ke saya yang merawatnya," jelasnya.
Baca Juga: Demi Cegah Corona, Polisi Bubarkan Paksa Pengunjung dengan Pengeras Suara: Saya Beri Waktu 10 Menit!
Atas tindakan tersebut, pelaku mengaku menyesal.
"Saya kepikiran juga soal masa depannya, kalau harus saya siap sujud di kaki anak saya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan pihaknya masih mendalami dari keterangan tersangka.
"Dari pengakuannya pertama kali tahun 2011.
Baca Juga: Pusing Pemberitaan Negatif Corona, Inilah 10 Kabar Baik Mengenai Covid-19 yang Perlu Diketahui
Karena jauh dengan istri yang bekerja TKW hingga akhirnya pelaku tega melakukan terhadap anaknya sendiri," kata Rosef.
Rosef menambahkan tersangka diamankan anggota unit PPA, Senin (23/3/2020) dinihari di kediamannya beserta barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti lainnya.
"Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak.
Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara," tukasnya.