Cegah Virus Corona, Wali Kota Larang Warga Kabupaten Berobat di Rumah Sakit Sekitaran Kota Bekasi: Jangan Ke Kita, Masuk Perawatannya Ke Sana

Kamis, 19 Maret 2020 | 18:00
Warta Kota

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

WIKEN.ID - Pemerintah Kota Bekasi membatasi warga Kabupaten Bekasi yang ingin memeriksakan kesehatan di wilayah Kota Bekasi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayah Kota Bekasi.

Dikutip dari Kompas.com, bahkan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku telah mengirim surat larangan tersebut kepada Bupati Bekasi.

"Kemarin kita bikin surat ke Bupati Bekasi agar daerah-daerah perbatasan dia dengan kita jangan masuk ke kita (Bekasi), masuk perawatannya ke sana," ucapnya, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta Usai Nikahi Pengusaha Kelas Kakap, Sandra Dewi Mendadak Ngaku Takut Mati dan Tak Sudi Anak-anaknya Punya Ibu Tiri

Baca Juga: Nagita Slavina Parno Virus Corona karena Belum Punya Masker, Raffi Ahmad Kesal dan Coba Tenangkan Dengan Cara Tak Biasa

Pria yang kerap disapa Pepen itu kembali menegaskan warga Kabupaten Bekasi, tidak diperbolehkan untuk melakukan pengobatan di sekitaran Kota Bekasi.

Ia menyarankan agar warga Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengobatan maupun pemeriksaan di daerahnya sendiri.

"Jadi warga dia yang mau perawatan ke sana, kalau kita (warga Bekasi) ya di sini. Karena kalau dia (warga Kabupaten Bekasi) masuk ke sini, sedangkan ini kan wabah ya, makanya kita jaga," ucap Pepen.

Dengan begitu, ia berharap bisa mencegah penyebaran masif Virus Corona di Bekasi.

Pepen juga meminta masyarakat untuk jaga kesehatan dan kebersihan mencegah penyebaran Virus Corona tersebut.

"Jaga kesehatan dan kebersihan yang penting. Tidak perlu khawatir dan tetap bahagia, Insya Allah semua akan baik-baik aja," tutur dia.

Baca Juga: Takut Diusir Keluarga Saat Masuk Islam di Usia yang Sangat Belia, Artis Cantik Ini Sampai Harus Sembunyi-sembunyi Saat Shalat dan Puasa

Baca Juga: Awet Muda di Usia 78 Tahun, Ratna Sari Dewi, Istri Bung Karno Beberkan 4 Rahasia di Balik Kecantikannya

Selain membatasi pengobatan warga lain, Pemkot Bekasi juga membolehkan pegawainya bekerja di rumah selama 2 pekan.

Kebijakan itu berlaku bagi ASN maupun non-ASN hingga 31 Maret 2020.

"ASN dan Non ASN yang berada di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tinggalnya dan memastikan untuk melakukan tugasnya di kantor agar pemerintah dan pelayanannya tidak terhambat. Pelaksaan ini dimulai sejak saat ini hingga tanggal 31 Maret 2020," ucap Pepen dalam surat edarannya, Selasa (17/3/2020).

Pepen meminta setiap Kepala Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Surati Bupati Bekasi, Pepen Minta Warga Kabupaten Tak Berobat di...

Editor : Pipit