WIKEN.ID - Sungguh bejat ulang pria paruh baya ini.
Bukannya berlaku sebagai orang tua yang baik, ia justru merusak masa depan dengan membuat korbannya trauma.
Korban disekap selama 3 hari lalu dipulangkan.
Saat tiba di rumah, orang tua korban pun menginterogasi sang anak.
Akhirnya terkuak bahwa sang anak menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh tersangka.
Berbekal dari laporan orang tua korban, polisi pun bergerak cepat.
Satreskrim Polres Pasuruan Jawa Timur lantas menangkap Mustofa alias Musdalifa (47) yang diduga menculik, menyekap, dan memperdayai siswa SMA berinisial STN.
Polisi pun menyita satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korban.
Dikutip dari Surya Malang, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan penculikan dan penyekapan yang dialami remaja pria ini terjadi 23 Februari 2020.
Meskipun tidak kenal, tiba-tiba tersangka bergabung dengan korban. Lalu tersangka menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna-guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Adrian.
Setelah itu tersangka mengajak korban dan FHM ke rumahnya di Grati.
Karena merasa tidak kenal, FHM menolak ajakan tersangka.
Sedangkan korban tidak menolak ajakan tersangka.
Tersangka menyekap korban di rumahnya sampai 26 Februari 2020.
"Selama disekap itulah tersangka memperdayai korban," terangnya.
"Untuk sementara, tersangka mengaku lima kali memperdayai korban," katanya.
Adrian menyebutkan tersangka berperan sebagai perempuan."Kami masih mendalami motif tersangka melakukan kejahatan ini," tambah dia.
Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.
Sementara itu Mustofa, pelaku penculikan, membantah menghipnotis STN agar diajak mau untuk pergi dengannya.
Ia memang mengakui menepuk punggung korban, tapi bukan berarti itu menghipnotis.
Mustofa mengaku bertemu korban di dalam masjid saat baru pulang dari pesarehan atau makam.
Saat itulah tersangka mengaku jatuh hati kepada korbana lalu mengajak korban ke rumahnya.
"Dia mau. Ya sudah, saya ajak menginap di rumah saya," ujar Mustofa saat pengungkapan kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, di rumahnya, korban diperlakukan istimewa. Hari kedua menginap, korban diajak ke Malang.
"Saya ajak ke Malang, jalan - jalan. Saya bonceng sama sepeda saya. Di sana saya makan - makan sama dia, terus pulang," kata Mustofa.
Pada hari ketiga korban diajak berbelanja di pasar.
"Setelah saya ajak ke Pasar, saya yang melepaskan dia. Saya suruh dia pulang ke rumah dan jangan bilang ke siapa - siapa," uajrnya.
Versi kepolisian, tersangka sempat mengancam korban.
Namun, versi tersangka, tidak ada pengancaman.
Bahkan pelaku menyebut apa yang dilakukan suka sama suka.
"Saya tidak mengancam dia, saya hanya bilang jangan bilang siapa-siapa," ujar dia.
Mustofa membantah bahwa kartu yang diamankan polisi dari rumahnya adalah kartu lintrik atau kartu untuk menghipnotis orang.
"Itu kartu untuk main saja. Saya belinya di toko, saya tidak beli di dukun atau di siapa," pungkas dia. (*)