WIKEN.ID -Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dialami oleh anak-anak kerap terjadi di tanah air.
Parahnya, ada yang pelakunya merupakan orangtua kandung korban sendiri.
Korban yang rata-rata masih berusia antara 10 sampai 20 tahun ini pun mengalami trauma berat.
Seperti kisah pilu yang sedang dialami gadis di Sumatera Selatan yang satu ini.
Gadis usia 15 tahun di Sumatera Selatan diperkosa ayah dan pamannya sendiri saat sang ibu sedang bekerja, perlakuan bejat itu ia terima sejak kelas 4 SD.
Parahnya lagi, gadis tersebut menerima perlakuan tak senonoh dari ayah dan pamannya.
Perlakuan itu ia terima sejak masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Gadis malang berinisial NH (15) itu merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bukti Jodoh Tak Kemana! Genggam Tangan Wanita Saat Pesawat Alami Turbulensi, Pria ini Dapat Pacar
Ia menyembunyikan perlakuan bejat HT yang tak lain adalah Ayahnya sendiri.
HT tega merudapaksa buah hatinya sendiri selama bertahun-tahun, hingga akhirnya aksi tersebut terbongkar.
Perlakuan keji sang ayah pada putrinya itu semakin menyedihkan.
Mengingat pemerkosaan itu tak hanya dilakukan oleh HT seorang diri, namun bersama paman korban HR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ia mengatakan, perlakuan bejat itu terbongkar setelah Ibu kandung korban membuat laporan ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak.
Akhirnya, kedua pelaku yakni HT dan HR berhasil ditangkap.
"HR adalah paman dari korban atau adik dari Bapaknya, ia juga terlibat." kata Masnoni saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2020).
Masnoni menjelaskan, HT dan HR melakukan aksinya saat Ibu korban sedang bekerja.
NH diancam untuk melayani nafsu kedua pelaku.
"Kejadian di rumah korban saat Ibunya pergi kerja."
"Terkadang malam juga."
"Korban disetubuhi dan dicabuli mulai dari SD kelas IV sampai sekarang berumur 15 tahun," ujar Masnoni.
Atas perbuatannya tersebut, HT dan HR dikenakan Pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)