Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ngaku-ngaku Sebagai Polisi, Peras dan Memperkosa Korbannya

Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:30
Tribun Jakarta

Polisi gadungan yang memeras seorang gadis untuk modal nikah.

WIKEN.ID -Pria berinisial MYA (25 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memeras seorang perempuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi.

Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati menjelaskan, MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.

Korban termakan bujuk rayu MYA lantaran ingin diajak berpacaran.

Baca Juga: Dapat Mobil dan Berbagai Fasilitas Mewah dari Adik Mantan Gubernur, Jennifer Dunn: Saya Menghargai Pemberian

Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Tapi, baru saja masuk kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.

Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.

"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana saat ditemui di Polsek Pesanggrahan, Rabu (11/3/2020)

Baca Juga: Lucinta Luna Dipindahkan Ke Rutan Pondok Bambu, Pihak Kepolisian Beberkan Alasannya

Korban lantas diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta jika tak mau digiring ke kantor polisi.

Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. "Korban tidak punya uang sebesar itu.

Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.

Alhasil, uang sebesar Rp500 ribu milik korban digasak juga oleh pelaku.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Italia Putuskan Isolasi Negaranya, Aktris Ini Terjebak Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.

Karena tak bisa melawan, korban pun melayani nafsu birahi pelaku.

Setelahnya, pelaku kabur.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.

Baca Juga: Buka Suara di PengadilanSelalu Diaitkan Sebagai Selingkuhan Adik Mantan Gubernur Karena Terima Banyak Benda Mahal, Artis Ini Akhirnya

Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan.

Sampai akhirnya pelaku berhasil dicokok di kawasan Pesanggrahan juga.

Kepada polisi, pelaku nekat melakukan hal ini karena butuh uang.

Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Usai Video Pelecehannya Viral dan Dicari-cari, Oknum Driver Ojol Ini Akhirnya Ditangkap di Rumahnya

Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Beredar Video Pelecehan Anak Sekolah Lagi, Dilakukan Pria Berjaket Ojol di Gang Sempit, Pelaku Pura-pura Tanya Alamat

Editor : Pipit

Sumber : Kompas.com