Ada Adegan Ritual Wanita Minum Sperma, Program Acara Roy Kiyoshi Ditegur KPI, Ada Beberapa Pasal Dilanggar

Senin, 09 Maret 2020 | 16:30
Instagram/@kpipusat dan @roykiyoshi

Ada Adegan Ritual Wanita Minum Sperma, Program Acara yang Dibawakan Roy Kiyoshi Ditegur KPI

WIKEN.ID -Program acara yang dibawakan Roy Kiyoshi mendapat teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat.

Acara yang bernama "Karma Balik" tersebut dianggap melanggar kode etik penyiaran.

Program yang diselenggarakan di salah satu stasiun televisi swasta itu, mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Melanggar Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

Baca Juga: Meski Ririn Ekawati Negatif Tak Menggunakan Narkoba, Asistennya yang Ditangkap Bersamanya Justru Membuat Kesaksian di Depan Polisi

Tidak hanya itu saja, program tersebut juga mengandung hal yang tidak senonoh.

Teguran tersebut disampaikan KPI secara langsung melalui akun Instagram resmi @kpipusat, Sabtu (29/2/2020).

Pelanggaran yang dimaksud adalah di mana pada episode 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB, ada adegan seorang perempuan yang meminum sperma.

Baca Juga: Minta 'Jatah' Setiap Hari, Krisdayanti dan Ashanty Kompak Buka Rahasia Ranjang Anang Hermansyah, Pantes Sebut 'Kuat'

Alasan meminum sperma itu merupkan perjanjian dengan iblis agar sang wanita tetap terlihat muda dan cantik.

Dalam perjanjian dengan iblis, perempuan wajib melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma berondong setiap dua Minggu sekali.

Itulah yang menjadi syarat dari iblis agar terlihat cantik dan awet muda.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Sakit Hatinya TKI yang Istrinya Selingkuh Hingga Kisah Cerita Anang Hermansyah Selalu Minta 'Jatah' ke Ashanty

Permasalahannya adalah saat sang perempuan diminta untuk meminum cairan sperma di acara tersebut.

Perempuan itu diminta untuk langsung praktik syarat dengan iblis tersebut, di acara Roy Kiyoshi.

Tayangan tersebut melanggar 3 pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.

Baca Juga: Tak Hanya Minta Maaf, Usai Lecehkan Wanita Dengan Ucapannya Saat Jadi Komentator Bola, Rama Sugiarto Langsung Tutup Komentar di Akun Instagramnya

Dikutip dari akun Instagram @kpipusat, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnowo mengatakan, ada beberapa pasal yang dilanggar.

"Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,"

Baca Juga: Orang Tua Tengah Asyik Liburan ke Luar Negeri, Sang Anak Tega Menggadai Rumah Mewah Senilai Rp 60 Miliar demi Sebuah Barang Haram

"Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,"

"serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat," (*)

Editor : Alfa