WIKEN.ID -Program acara yang dibawakan Roy Kiyoshi mendapat teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat.
Acara yang bernama "Karma Balik" tersebut dianggap melanggar kode etik penyiaran.
Program yang diselenggarakan di salah satu stasiun televisi swasta itu, mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Melanggar Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
Tidak hanya itu saja, program tersebut juga mengandung hal yang tidak senonoh.
Teguran tersebut disampaikan KPI secara langsung melalui akun Instagram resmi @kpipusat, Sabtu (29/2/2020).
Pelanggaran yang dimaksud adalah di mana pada episode 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB, ada adegan seorang perempuan yang meminum sperma.
Alasan meminum sperma itu merupkan perjanjian dengan iblis agar sang wanita tetap terlihat muda dan cantik.
Dalam perjanjian dengan iblis, perempuan wajib melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma berondong setiap dua Minggu sekali.
Itulah yang menjadi syarat dari iblis agar terlihat cantik dan awet muda.
Permasalahannya adalah saat sang perempuan diminta untuk meminum cairan sperma di acara tersebut.
Perempuan itu diminta untuk langsung praktik syarat dengan iblis tersebut, di acara Roy Kiyoshi.
Tayangan tersebut melanggar 3 pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.
Dikutip dari akun Instagram @kpipusat, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnowo mengatakan, ada beberapa pasal yang dilanggar.
"Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,"
"Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,"
"serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat," (*)