WIKEN.ID -Dua sejoli yang sedang memadu kasihacapkali mencita-citakan pernikahan untuk menjalani hubungan asmaranya secara lebih serius.
Sebenarnyahal ini sangatlah wajar-wajar saja.
Entah karena emang udah kepengen, atau emang ngerasa cocok satu sama lain.
Tapi, untuk melangsungkan rencana pernikahan diperlukan pemikiran yang panjang.
Diperlukan komunikasi untukmengevaluasi proses-proses selama pacaran yang telah dilalui.
Ini dilakukan agar taknyesel saat sudah berumah tangga.
Proses evaluasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih memang terkadang ada manis ada pahitnya juga.
Nah, kalau emang diri kita udah siap untuk menikah, harusnya kita bisa bersikap dewasa dalam menyikapi hasil dari evaluasi tersebut.
Jangansepertiseorang pria asal Lamongan yang bernama Fery Setiawan ini.
Fery merupakan pelaku penyebar video mesum mantan kekasihnya.
Dia malah tak terima dengan sikap pacarnya saat memikirkan untuk merencanakan pernikahan.
Kisah bermula saat pelaku dan calon istrinya ingin melangsungkan sebuah lamaran.
Namun karena si pelaku ini seringkali bersikap kasar kepada calon istrinya tersebut.
Karena hal itulah si calon istri akhirnyamenolak mentah-mentah lamaran dari si pelaku.
Memang sangat sakit, tapi ya itu konsekuensi yang harus pelaku terima.
Lagian wanita mana yang nantinya mau dipukulin sama suami yang dicintainya?
Pelaku pun langsung sakit hati dan tersinggung.
Pria yang bekerja sebagai supir alat perontok padi ini pun mempunyai niat jahat untuk balas dendam.
Terpintas di otak pelaku kalau ia ingin menghancurkan nama baik calon istri yang sekaligus mantannya tersebut.
Baca Juga: Dituduh Miliki Ilmu Hitam, Satu Keluarga Lansia yang Tinggal di dalam Hutan Ini Tewas Diamuk Warga
Setelah niat terkumpul dengan matang, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Ia pun berusaha menemui mantannya tersebut di suatu tempat.
Tak tau modus apa yangdigunakanpelaku, yang jelas sang mantan mau menemuinya.
Saat bertemu, pelaku pun langsung merampas handphone mantannya tersebut.
Kemudian ia membongkar sim card yang ada di handphone mantannya dengan sim card miliknya.
Baca Juga: Sosok Sang Ayah Jarang Terkespos, Nagita Slavina Tak Mau Komentari Perceraian Kedua Orang Tuanya
Dari situlah pelaku bisa dengan leluasa mengunggah video mesum dirinya dengan mantannya saat masih berpacaran dulu.
Tanpa berpikir panjang, pelaku pun langsung menyebarkan video mesum itu ke Facebook melalui akun mantannya.
Tidak hanya di Facebook, ia juga menyebar video tersebut di story WhatsApp.
Sang mantan pun langsung malu melihat dirinya viral.
Bahkan tetangganya pun sampai tahu video dan foto mesum dari dirinya.
Mengetahui itu perbuatan pelaku, si mantan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan, Jawa Timur.
Kinipelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya bikin ngeri, 12 tahun penjara.(*)