WIKEN.ID- Dituduh melakukan praktik sihir dan ilmu hitam, empat orang lansia yang merupakan satu keluarga ini dibunuh oleh para tetangga yang marah.
Empat orang dari satu keluarga di India, termasuk dua perempuan ini tewas akibat dipukuli warga desa menggunakan tongkat.
Keempat korban, yang berusia 60-an tahun, menjadi sasaran amarah warga yang menyerang mereka di luar kediaman korban pada Sabtu (20/7/2019) malam.
"(Insiden) ini berkaitan dengan praktik okultis setempat yang menyalahkan terjadinya hal-hal negatif di desa suku itu kepada anggota keluarga ini," kata Shashi Ranjan, wakil komisaris distrik Gumla, negara bagian Jharkhand, Minggu (21/7/2019).
Gumla merupakan kawasan yang didominasi pendidik kesukuan yang berada di wilayan berhutan, sekitar 100 kilometer dari kota Ranchi.
"Pasukan tambahan telah dikerahkan ke desa Siskari sejak pihak berwenang mengetahui terjadinya insiden itu," tambah Ranjan, kepada AFP.
"Itu adalah desa yang damai, tetapi tidak seorang pun, bahkan dari anggota keluarga korban yang selamat, mau mengatakan hal apa pun, mungkin karena takut," imbuhnya.
Pejabat senior distrik mengatakan, penyelidikan hingga kini masih berlanjut, tetapi belum ada pihak yang ditahan.
Para pakar mengatakan, kepercayaan terhadap sihir dan ilmu hitam masih tersebar luas dalam komunitas pedesaan miskin di India, terutama di komunitas suku terpencil.
Di masa lalu, wanita sering dicap sebagai penyihir dan dijadikan sasaran kemarahan oleh penduduk setempat.
Beberapa percaya pada okultisme, tetapi ada juga yang memiliki motif lain, termasuk merebut hak tanah dan properti mereka.
Baca Juga: Sosok Sang Ayah Jarang Terkespos, Nagita Slavina Tak Mau Komentari Perceraian Kedua Orang Tuanya
Lebih dari 2.000 orang, banyak di antaranya adalah perempuan, telah terbunuh di India dengan tuduhan melakukan sihir antara tahun 2000 dan 2012, demikian menurut Biro Catatan Kejahatan Nasional.
Tingginya korban berkaitan dengan tuduhan praktik sihir itu mendorong beberapa negara bagian, termasuk Jharkhand, memperkenalkan undang-undang khusus untuk mencoba menghentikan kejahatan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan sihir dan takhayul.
(*)