WIKEN.ID - Aksi sabotase yang terjadi pada lintasan kereta api itu sangat meresahkan.
Aksi sabotase ini bisa berupa menghalangi laju kereta api dengan meletakkan benda di atas rel kereta api.
Salah satunya sabotase dengan memasang batu di rel.
Hal inipun terjadi di daerah Jember, Jawa Timur.
Aksi sabotase ini terlihat dari sebuah video yang memperlihatkan tumpukan batu di atas rel kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur.
Video ini pun viral di media sosial Instagram, Sabtu (22/2/2020).
Video ini pun salah satunya diunggah oleh akun Instagram @duniadalamkereta, dan mengingatkan bahayanya melakukan tindakan seperti ini.
Hingga Minggu (23/2/2020) pukul 10.30 WIB, unggahan video tersebut telah dilihat lebih dari 23.009 kali.
Dari video itu terlihat seorang petugas KA tengah memindahkan tumpukan batu itu satu per satu dari atas rel KA.
"MOHON UNTUK TIDAK MELETAKKAN BENDA DIATAS REL KERETA API. Kejadian di daerah Jatiroto-Randu Agung Kabupaten Lumajang Daop 9 Jember ini membuat mimin miris," tulis akun Instagram @duniadalamkereta.
Dikutip dari Kompas.com, PT KAI membenarkan kejadian ini.
Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, tumpukan batu di atas rel kereta api itu benar terjadi.
Ia menyebutkan, batu-batu itu ditemukan di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.
"Memang benar ditemukan batu-batuan yang tersusun di atas rel," kata Mahendro. Tumpukan batu itu ditemukan Petugas Penilik Jalan (PPJ).
Beruntungnya, kata dia, tumpukan itu ditemukan sebelum ada kereta api yang melintas.
"Iya Alhamdulillah (belum ada KA melintas). Karena hal tersebut bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA," ujar dia.
Kejadian sabotase rel kereta api ini tak hanya sekali ini terjadi.
Kereta Turangga relasi Surabaya-Bandung menabrak sebuah benda melintang di tengah rel di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/10/2017), dini hari.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko menyebut, hal itu sebagai bentuk sabotase terkait penutupan perlintasan liar di daerah itu.
“Analisa sementara, sabotase karena ada oknum tidak puas dengan penutupan perlintasan liar,” katanya.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masinis via radio lokomotif, unit keamanan dan ketertiban langsung meninjau ke lokasi di Km 345+1 Petak jalan Cipari Sidareja, Dusun Cikalong RT 5 RW 6, Sidareja, Cilacap.
Baca Juga: Pengakuan Tanpa Rasa Bersalah, Tukang Ojek Pangkalan Patok Tarif Semaunya : Kan Bisa Nego
Bersama kepala resort unit jalan rel dan jembatan, petugas mendapati sebuah potongan rel sepanjang tiga meter.
“Potongan rel itu patah menjadi dua bagian setelah terlindas Kereta Turangga,” katanya.
Aksi sabotase ini termasuk tindak pidana berat.
Pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sesuai Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin di jalan kereta atau trem dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)