Hati-hati Buat Pasangan yang Punya Fantasi Seksual BDSM, Bisa Kena Pasal, Rancangan Undang-undang Sedang Dibahas

Rabu, 19 Februari 2020 | 15:40
https://www.freepik.com/

RUU BDSM

WIKEN.ID -DPR sedang mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

RUU ini melarang aktivitas seks sadisme dan masochisme yang lebih dikenal dengan BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).

BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada fantasi tentang perbudakan (ikatan fisik), dominasi, sadisme, dan masochisme.

Aktivitas ini dilakukan orang-orang tertentu, bisa berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Baca Juga: Selalu Banyak Kerjaan, Ibu Penyanyi Dangdut Ini Malah Ngamuk Kalau Anaknya Libur dan Beristirahat di Rumah: Udah Kaya Lu?

Dalam Pasal 85 RUU itu menyebut sadisme dan masochisme sebagai bentuk penyimpangan seksual.

Selain itu ada juga penyimpangan seksual yang merujuk pada homoseksual dan inses.

"Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar," tulis bagian penjelasan Pasal 85.

Sadisme dalamRUU Ketahanan Keluarga diartika sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

Baca Juga: Tak Disangka Burung Beo Mengungkap Skandal Perselingkuhan Majikan Dengan Pembantunya, Lho Kok Bisa?

Sementara masochisme diartikan sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Penyimpangan seksual disebut RUU itu sebagai salah satu krisis keluarga.

Untuk menanganinya, RUU Ketahanan Keluarga mengklaim Pasal 86 dan Pasal 87 sebagai solusi.

Pasal 86 berbunyi, "Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Baca Juga: Catat! Bagian Rumah Ini Justru Bisa Keluarkan Racun yang Dapat Sebabkan Kerusakan Syaraf Hingga Penyakit Mematikan!

Adapun pasal 87 ditulis, "Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Salah satu pengusul RUU tersebut, Sodik Mujahid, mengklaim aturan itu dibuat untuk membentuk keluarga berkualitas.

Dia membantah jika RUU itu menerobos ranah privat warga negara.

"Coba kita lihat, apakah sadisme bukan masalah? Apakah itu masalah individual? Kan tidak, harus diatur juga.

Nah kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basic, diatur juga di level keluarga," terang Anggota DPR Fraksi Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 8 Tahun Mendekam di Penjara, Artis Cantik yang Juga Mualaf Ini Kini Kerap Jadi Imam di Dalam Sel Tahanan

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima orang anggota dewan yang berasal dari empat partai politik.

Mereka adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

RUU itu merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Saat ini, draf RUU Ketahanan Keluarga sudah masuk dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. (*)

Baca Juga: Penghasilannya Mencapai Rp241 Triliun Per Tahun, Intip 'Raja Narkoba' dari Asia yang Menjadi Buruan FBI

Editor : Alfa

Sumber : Kompas.com