WIKEN.ID- Untuk memerangi peredaran ponsel ilegal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (Black Market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini, Senin (17/2/2020).
Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.
"Insyaa Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, seperti dikutipWIKEN.ID dari Tekno.kompas.com, Senin (17/2/2020).
Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada 13-14 Februari 2020.
Namun rencana ini akhirnya mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Baca Juga: Heboh! Pembuatan Film Porno di Situs Suci Bersejarah, Membuat Warga Marah dan Geram
Dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.
Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy.
Baca Juga: Datangi Korban Banjir, Bantuan dari Bupati Jember Ditarik Lagi, Netizen : Warganya Sendiri Diprank
Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu, Blacklist dan whitelist.
Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).
Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lalu bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# .
Nanti akan muncul rincian nomor IMEI dan serial Ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari Smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Bagi IMEI yang tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal.
Namun, setelah tanggal 18 April 2020 perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.(*)