Pemerintah Mulai Uji Coba Blokir Ponsel Black Market Lewat IMEI, Buruan Cek Ponselmu!, Ini Caranya

Senin, 17 Februari 2020 | 18:50
Indian Wire

Ilustrasi Smartphone

WIKEN.ID- Untuk memerangi peredaran ponsel ilegal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (Black Market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Waspada, Jangan Instal Aplikasi Ponsel Ini Jika Tak Ingin Data Pribadi Kamu Dicuri! Ada Lebih Dari 10

Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.

"Insyaa Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, seperti dikutipWIKEN.ID dari Tekno.kompas.com, Senin (17/2/2020).

Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada 13-14 Februari 2020.

Namun rencana ini akhirnya mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.

Baca Juga: Heboh! Pembuatan Film Porno di Situs Suci Bersejarah, Membuat Warga Marah dan Geram

Dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.

Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).

Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.

Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy.

Baca Juga: Datangi Korban Banjir, Bantuan dari Bupati Jember Ditarik Lagi, Netizen : Warganya Sendiri Diprank

Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu, Blacklist dan whitelist.

Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).

Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Berkedok Sebagai Psikolog, Dedy Susanto Ngajak Ngamar Pasiennya, Selebgram Revina Langsung Komentar : Lo Jahat Banget! Lo Pengecut!

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lalu bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Baca Juga: Viral Kisah Pernikahan yang Bertahan Hanya 12 Hari Hingga Tak Diindahkan Suaminya, Sang Istri: Saya Dibuang Begitu Saja

Pertama, tekan tombol *#06# .

Nanti akan muncul rincian nomor IMEI dan serial Ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari Smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Baca Juga: Apa Rasanya Jika Orang Telah Meninggal Dunia dan Dihidupkan Kembali Dengan Sebuah Teknologi? Ibu Ini Mengalami Bertemu Mendiang Anaknya

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Situs cek IMEI Kemenperin.

Baca Juga: Pernah Divonis Kanker Rahim Hingga Disebut Sulit Hamil oleh Dokter, Artis Cantik Ini Kini Tengah Mengandung Anak Kelima: Aku Subur Banget

Contoh cek IMEI

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Bagi IMEI yang tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal.

Namun, setelah tanggal 18 April 2020 perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.(*)

Baca Juga: Jangan Coba-coba Lakukan Skullbreaker Challenge yang Lagi Viral, Jika Nekat Siap-siap Berurusan Dengan Polisi

Editor : Alfa

Sumber : Kompas.com