WIKEN.ID- Viral sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan beberapa pengedara sepada motor yang terjebak di dalam perlintasan kereta saat palang sudah tertutup.
Video tersebut diunggah di akun instagram @inin_medsos, Senin (10/2/2020).
Hingga hari ini Kamis (13/2/2020), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 134.000 kali.Tertulis sebuah keterangan dalam unggahan tersebut, ""Hanya di Indonesia...Tak mau mengalah, para pengendara motor memadati rel hingga menghambat perjalanan kereta api. #Lokasi perlintasan kereta Kebayoran, Jakarta Selatan."
Melansir dari Kompas.com,Humas Daop I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kejadian tersebut memang benar terjadi, atau tepatnya di JPL 50 Jalan Kramat, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2020).
Saat itu para pengendara motor nekat menerobos meski sirine sudah berbunyi dan palang pintu mulai menutup.
"Tapi kepadatan kemudian mulai diurai bertahap oleh petugas karena sinyal menunjukkan untuk segera berjalan," katanya, Kamis (13/2/2020).
Perlintasan tersebut memiliki arus lalu lintas yang cukup tinggi khususnya pada saat jam sibuk seperti pagi dan sore hari.
Untuk mengatasi padatnya pengendara diperlintasan tersebut diperlukan solusi yang konkrit.
Solusinya yakni dengan membangun flyover atau underpass agar keselamatan bagi pengendara tetap terjamin."Kami berharap agar Pemda setempat dapat segera memprogramkan agar perlintasan dibuat tidak sebidang," papar dia.
Kasus serupa juga terjadi di perlintasan kereta aoi di dekat Stasiun Cikudapateuh, Bandung.
Ada pengendara sepeda motor yang nekat menerobos pintu perlintasan dan hampir tertabrak kereta.
pengendara motor tersebut sepertinya sudah biasa menerobos pintu perlintasan. Jadi, meskipun sudah diingatkan, ia tetap menerobos.
Pengendara itu pun nekat menerobos karena berpikir hanya ada satu kereta. Ternyata, saat menerobos ada dua kereta, sehingga hampir terlibat kecelakaan.Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Selain itu, wajib berhenti bila palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau adanya isyarat lain.
Lalu, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.(*)