WIKEN.ID -Artis peran dalam film horor "Air Terjun Pengantin",Nanie Darham ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Menurut keterangan dariKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Nanie Darham ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Kawasan Jakarta Selatan.
"Tersangka ketiga inisial NAD (Nanie) yang diamankan di tower utara di lantai 7, Setiabudi, Kuningan," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pelaku Melakukan Penganiayaan Korban Hingga Tewas, Terungkap Motifnya Terkait Pernikahan
Saat ditangkap polisi, Nanie sempat mengelak tentang pekerjaannya sebagai artis.
Dikutip dari Wartakota Live.
"(Nanie Darham) Nggak (mengaku sebagai artis). Dia mengaku bekerja sebagai wiraswasta," ungkap Yusri.
"Yang sedang ramai sekarang ini yang bersangkutan (Nanie Darham) diduga artis. Bisa jadi mantan artis mungkin," tambah Yusri.
Sebelum penangkapan Nanie, polisi sudah mengamankan dua tersangka lainnya.
Keduannya adalah seorang pencara berinsial WED serta rekannya berinisial JA.
Mereka berdua ditangkap di lobi sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Kasus penangkapan Nanie terungkap sejumlah fakta.
1. Ditangkap bersama seorang pengacara di sebuah apartemen
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan WED dan JA di lobi Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 2 Febuari 2020.
Selang dua hari pada 4 Februari 2020, Nanie ditangkap di salah satu unit Apartemen Verde Tower Utara lantai 7 kamar 703, Setiabudi, Jakarta Selatan.
2. Barang Bukti
Ketika diamankan, polisi menyita barang bukti berupakokaindan happy five di kediaman JA.
"Ditemukan seberat 14,86 gramkokain(saat mengamankan William dan JA di apartemen).
Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagikokainseberat 8,12 gram dan ditemukan sembilan butir happy five (di rumah William)," kata Yusri yang dikutip dari Kompas.com.
3. Jadi Pengedar
Dari keterangan tersangka lainyang ditangkap polisi pada 2 Februari 2020 silam di daerah Jakarta Selatan.
Mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Nanie.
Nanie mengakui telah melakukan hal ini selama 1 tahun. Ia mengedarkan kokain itu keluar negeri.
4. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya juga pernah terjadi penangkapan artis kasus narkoba.
Jefri Nichol diciduk aparat pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat penggeledahan diapartemennya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja.
Menurut polisi, saat ditangkap itu, Jefri Nichol diketahui telah membuka paket ganja yang dimilikinya.
"Kalau lihat kemasannya sudah terbuka, dan sudah dipakai tapi kita terus kembangkan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2019), dikutip dari Kompas.com.
Pemeran film Hit & Run itu menyimpan paket ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas.(*)