Gaya Hidup Sok Mewah Namun Keuangan Ternyata Tak Sesuai Kemampuan, Barbie Jawa Ini Nekat Tipu Rekannya Hingga Belasan Miliar!

Rabu, 05 Februari 2020 | 15:20
IG @angelalee87

Angela Lee unggah foto seksi berseragam pilot

WIKEN.ID- SelebgramAngela Lee beberapa waktu lalu diciduk oleh kepolisian terkait kasus penipuan dan pencucian uang.

Selebgram ini juga dikenalsebagai Barbie Jowoatau Barbie dari Jawa.

Angela Lee saat itu bersama suaminya, David Hardian Sugito, diketahui merugikanseseorang yang bernama Santoso Tandyo warga Yogya sebanyak Rp 12 miliar.

Baca Juga: Lyodra Duet Dengan Juri Idol X, Tak Disangka Rossa Langsung Berkomentar Hal Ini

Baca Juga: Gagal Resepsi Meski Sudah Cetak Souvenir Hingga 1000 Undangan, Pernikahan Sirinya Penyanyi Dangdut Ini Akhirnya Berhasil Terkuak, Ivan: Ceritain Aja ke Orang-orang!

Awalnya uang tersebut akan digunakan untuk berbisnis tas mewah seperti kesepakatan antar pelaku dan korban.

Namun nyatanya uang tersebut malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Salah satunya adalah untuk membeli mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menuturkan korban melapor ke Polres Sleman setelah merasa ditipu oleh kedua pelaku.

"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres," jelas Are saat jumpa wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).

Are menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis tas impor yang dijalani pelaku dan korban sejak Februari 2017 lalu.

Tas-tas merek luar negeri seperti Hermes, Channel, hingga Chopard yang awalnya digadang-gadang dapat mengeruk keuntungan justru nihil.

Pelaku mempergunakan uang yang seharusnya menjadi investasi tersebut kepada orang lain karena pelaku terhimpit hutang.

Baca Juga: Tak Mau Lagi Berduaan dengan Wanita di Kamar Saat Syuting Sinetron, Artis Tampan Ini Akhirnya Memilih Pensiun dan Jadi Ustadz

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Iwan Fals Akhirnya Ngaku Tentang Kematian Anaknya, Hingga Tewasnya Penyanyi Dangdut Tertabrak Truk Gandeng

Sebagaimana dikutp dari Tribunnews.com, Angela Lee pun mengungkapkan bahwa uang tersebut ia gunakan tidak hanya untuk membayar hutang tetapi juga membeli tas, mobil, hingga rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," pungkas Are.

(*)

Tag :

Editor : Pipit