WIKEN.ID - Perampasan motor kredit kembali terjadi.
Hal ini dialami oleh Chris William Samosir (21) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Motor yang dipakai Chris William Samosir dirampas oleh 10 orang tak dikenal di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2020).
Kesepuluh orang ini mengaku sebagai petugas leasing kredit motor.
Mirisnya, saat proses motor diambil, Chris Wiiliam mendapatkan perlakuan kasar dari 10 orang yang mengaku dari leasing.
Chris terpaksa mempertahankan kendaraan yang menjadi alat untuk mencari pendapatannya.
Saat akan merampas motor, Chris juga sempat ditunjukkan pesan elektronik tentang tunggakan angsuran motor yang selama dua bulan ini memang belum dibayarnya.
"Sempat menunjukan SMS soal tunggakan motor. Setelah itu dia memaksa minta kunci motor sama STNK. Sisa barang yang ada di bawah jok motor dikeluarkan. Abis ngambil mereka pada ketawa," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Saat itu korban juga diberikan selembaran kertas surat yang berisikan tentang pengambilan motor dari leasing.
Namun, korban curiga dengan selembaran surat tersebut yang tidak ada stampel resmi dari leasing.
"Saya langsung telepon orang leasing. Kata mereka itu surat palsu karena tidak ada cap resminya. Saya tanya temen-temen saya juga katanya palsu," ucap Chris.
Merasa ditipu, Chris pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Sementara itu, Kapolsek Serpong kompol Stephanus Luckyto mengatakan, saat ini jajaran yang melakukan penyelidikan telah berkoordinasi telah pihak leasing untuk mencari 10 nama orang tersebut.
"Sudah ada perkembangan yang cukup signifikan. Kami sudah koordinasi dengan teman teman leasing. Tapi sampai saat ini masih proses lidik," kata Kapolsek Serpong yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Luckyto, pihak leasing telah menjelaskan perihal tunggakan motor korban yang sudah melewati lebih dari dua bulan.
Karena tunggakan itu, motor matic korban telah masuk dalam daftar penarikan.
"Memang saat itu tunggakan motor korban itu harusnya ada proses penarikan. Tapi siapakah pihak yang diberikan kuasa dalam penarikan, itu kita telusuri karena berjenjang. Semoga dalam minggu ini (pelaku tertangkap)," kata Luckyto.
Jika ditilik dari peratuan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi. (*)