WIKEN.ID - Tindak pelecehan kepada wanita kerap terjadi, baik di tempat umum maupun di ruang tertutup.
Bahkan, pelakunya pun tak takut ketahuan dengan tidak menggunakan penutup mata.
Hal ini seperti yang terjadi di
Seorang pria dengan nekat tanpa menutup muka melakukan tindak pelecehan kepada korbannya yang sedang berjalan kaki.
Tindak pelecehan ini terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020).
Beruntung aksinya ini terekam video CCTV yang ada di sekitar lokasi di bilangan Kaliabang, Bekasi Utara.
Dalam rekaman video CCTV terlihat awalnya seorang wanita berjalan kaki seorang diri sambil membawa barang.
Korban memakai jilbab panjang berwarna hitam dan berjalan kaki di sisi kiri gang.
Beberapa detik kemudian muncullah pengendara sepeda motor tanpa memakai helm.
Pengendara motor ini kalu mendahului ibu tersebut.
Selang beberapa meter dari tempat ia mendahului korban, pengendara motor itu putar balik.
Sang korban sedikit berjalan melambat karena melihat pengendara motor putar balik dan mendekati korban.
Saat berpapasan dengan korban, pengendara motor langsung melakukan pelecehan dan langsung kabur meninggalkannya.
Korban sempat mematung seolah tak bisa melakukan apa-apa.
Dalam rekaman video CCTV terekam wajah pelaku.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib membenarkan adanya peristiwa itu.
Kapolsek Bekasi Utara mengatakan kejadian terjadi pada Rabu lalu.
"Sudah diperiksa anggota kepolisian di lapangan bahwa kejadian itu benar," ujar Kapolsek Bekasi Utara.
"Kejadiannya pukul 06.30 pagi. Dia (korban) habis belanja ke pasar, baru pulang," imbuhnya.
Kapolsek Bekasi Utara menyebutkan, polisi akan turun tangan menyelidiki kasus ini dan mengungkap siapa pelakunya.
Tak butuh waktu lama, Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus DH (22), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 38 tahun di Kaliabang, Bekasi Utara.
Pelaku DH ditangkap polisi pada Jumat (17/1/2020) malam, atau hari ketiga setelah korban melapor polisi.
"Penangkapan pukul 23.00 WIB di Jalan Pondok Ungu Permai dekat warung pecel lele," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
DH yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian merupakan seorang pengangguran. Usai ditangkap polisi, DH langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP," tutup Yusri. (*)