Kini Resmi di Senayan, Mulan Jameela Ternyata Pernah Berurusan dengan KPK Saat Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR

Rabu, 15 Januari 2020 | 17:30
Instagram Mulan Jameela

Pangling! Mulan Jameela Tampil Lebih Santun dan Modis Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR

WIKEN.ID- Mulan Jameela menjadi salah satu selebriti yang melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR RI.

Sempat tersandung masalah, Mulan Jameela menjadi anggota DPR usai ia memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Istri dari Ahmad Dhani ini resmi dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu di Gedung DPR/MPR bersama dengan 500 lebih anggota DPR lainnya.

Sebagai anggota DPR RI, perilaku Mulan Jameela semakin tersorot publik.

Ia harus menjaga kehormatan terkait dengan posisinya saat ini dan itu berarti berubah drastis dibandingkan dengan kehidupannya sebagai penyanyi dulu.

Baca Juga: Dulu Diam-diam Poligami Selama 7 Tahun Sampai Istri Pertama Minta Cerai, Ustaz Ini Kini Tak Sungkan Pamerkan Momen Jalan-jalan Bareng Istri Muda

Seperti yang diketahui, Mulan Jameela memang sering menerima endorse pada akun instagramnya.

Salah satunya adalah endorse kacamata dengan merk ternama.

Mulan Jameela memang sempat mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan merk ternama, Gucci, di akun instagramnya.

Ternyata unggahan itu berbuah teguran dari KPK.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merespons atas unggahan tersebut.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsemen berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Sang Suami Miliki Paras Tampan Hingga Banyak Wanita yang Minta Dinikahinya, Tak Terduga Ini yang Dilakukan Kartika Putri, 'Aku Tandain Tahu'

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu.

Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain.

Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Sempat Digosipkan sebagai Anak dari Trah Cendana, Aurel Hermansyah Dekat dengan Sang Ayah Hingga Kenang Masa-masa Sulit Tinggal Bareng Tikus

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi."

"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK. Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

Baca Juga: Tiga Kali Menikah Belum Punya Momongan, Pedangdut Ini Bongkar Aib Dua Suaminya yang Buat Dirinya Tak Hamil

instagram

Permintaan maaf Mulan Jameela

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya."

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun indonesia di masa depan," kata dia.

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.

Baca Juga: Sempat Digosipkan sebagai Anak dari Trah Cendana, Aurel Hermansyah Dekat dengan Sang Ayah Hingga Kenang Masa-masa Sulit Tinggal Bareng Tikus

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya."

"Itulah yang KPK sebut Politik Cerdas Berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik) yang dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya.

Terkait dengan teguran KPK, Mulan Jameela meresponsnya dengan menghapus unggahan tersebut disertai dengan unggahan permintaan maafnya dalam instagram storynya.

Baca Juga: Tiga Kali Menikah Belum Punya Momongan, Pedangdut Ini Bongkar Aib Dua Suaminya yang Buat Dirinya Tak Hamil

instagram

Permintaan maaf Mulan Jameela

“OL shop yg berkaitan dgn paid promote kacamata meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak.

Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promore untuk di posting agar tidak menimbulkan kesalahfahaman.

Terima kasih atas pengertiannya..” tulisnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

“Saya ucapkan terimakasih utk Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangat positif utk saya secara pribadi.

Baca Juga: 7 Tahun Pilih Pisah Ranjang, Pengacara Kondang Ini Sukses Rebut Hingga Menangkan Rumah Seharga Puluhan Miliar Milik Artis Lawas!

Dan ini bisa jadi pelajaran utk semua pihak.

Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yg sdh di kirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu.

Dan InsyaaAllah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi,”(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya