WIKEN.ID - Kabar pelaku penipuan yang sudah ditangkap polisi membuat lega nenek yang bernama Arpah.
Nenek warga Beji, Depok, Jawa Barat, pada bulan Oktober 2019 yang lalu membuat laporan polisi di Polresta Depok lantaran merasa ditipu tetangganya terkait transaksi tanah.
Menurut Kuasa hukum Arpah, Muslim, kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2015.
Kala itu, korban nenek Arpah merasa ditipu tetangganya, AJK (26).
Hal ini dikarenakan tanahnya seluas 103 meter persegi hanya dihargai Rp 300.000.
Kuasa hukum nenek Arpah mengatakan awalnya korban diajak ke kantor notaris di Bogor oleh tetangganya.
Sesampainya di kantor notaris, nenek Arpah diminta menandatangani dokumen.
Meski tak mengetahui apa isi dokumen lantaran buta huruf, Arpah menyetujui permintaan tetangganya.
Nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ditanda tanganinya itu perihal sertifikat tanah miliknya saat pihak bank mendatangi rumahnya.
Karena ditipu nenek Arpah akhirnya tak punya rumah dan terpaksa menumpang di rumah kerabat atau anaknya.
Setelah menandatangani dokumen, nenek Arpah saat itu diberi uang Rp 300.000.
Saat itu uang yang diterimanya menurut AKJ hanya untuk jajan.
“Dia bilang uang yang diberikan kepada saya untuk jajan, ya sudah saya terima aja namanya buat jajan,” ujar Arpah.
Kasus Nenek Arpah sempat masuk dalam Pengadilan Negeri Depok di ranah perdata, namun, saat itu Nenek Arpah dinyatakan kalah.
Baru pada tahun 2019, melalui kuasa hukumnya, Nenek Arpah kembali melaporkan kasus tersebut dalam ranah pidana.
Laporan dari nenek Arpah tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Penyidik pun kala itu telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris,” ucap Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus.
Kini setelah hapir 2,5 bulan, polisi sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap.
"Pelakunya sudah kami tetapkan dan amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Azis yang dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, berkas perkara kasus ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.
"Kemarin sore untuk berkas mengenai kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis. (*)