WIKEN.ID - Sungguh pilu nasib wanita muda berusia 29 tahun.
Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga.
Sudah gagal menagih hutang, ia malah dilaporkan ke polisi.
Hal inilah yang dialami oleh wanita bernama Febi Nur Amelia, warga Komplek Menteng Indah, Medan.
Gara-gara ia kesulitan menagih hutangnya sebesar Rp 70 juta, ia pun disidang pencemaran nama baik.
Hal ini dikarenakan ia menagih lewat sosial media.
Kasus ini berawal saat Febi mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya atas nama @feby25052.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi seperti yang dibacakan jaksa saat persidangan.
Baca Juga: Sambil Menangis, Wanita Ini Mengadu Pada Hotman Paris Tentang Oknum Jaksa Nakal yang Menipunya
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan , unggahan di Instastory di akun Instagram atas nama @feby25052 bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 lalu.
Unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu unggahan tersebut ke kakaknya, JPU mengatakan dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang dipinjam oleh Fitraini Manurung digunakan untuk mempromosikan jabatan suami saksi Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Fitriani memblokir akun WhatsApp terdakwa Febi agar tidak dapat menghubungi dan menagih utang lagi.
Pada tahun 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram saksi Fitriani Manurung.
Namun saksi Fitriani mengaku tidak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta.
Saat itu juga saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik terdakwa Febi.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tarik Menarik dengan Jaksa Pengawal, Sidang Ahmad Dhani Berujung Ricuh
Dikutip dari Tribun- medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020). (*)