Tak Memakai Baju Seksi, Tersangka Husein Alatas Tetap Saja Lakukan Pelecehan, Korban Teriak Saat Celana Dalamnya Terlepas

Sabtu, 21 Desember 2019 | 17:30
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau

Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA) diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.

WIKEN.ID - Pihak kepolisian gerak cepat dengan menangkap Husein Alatas, pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan juga dikenal sebagai pendakwah.

Husein Alatas ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019).

Husein Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.

Penetapan tersangka terhadap Husein Alatas berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aparat Ditreskrimum masih terus mendalami kasus pencabulan dengan pelaku Husein Alatas (39).

Baca Juga: Usai Membacok Temannya yang Memaksa Istrinya Berbuat Cabul, Beginilah Nasib Sang Suami Setelah Ditangkap

Husen Alatas atau yang dikenal Habib Husein Alatas mencabuli wanita berinisial R (37) dengan modus pengobatan alternatif.

Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA) diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein Alatas membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Usai Video Cabulnya Beredar Viral, Ini Kelanjutan Nasib 2 Pemeran Pelajar Mesum yang Memakai Seragam Pramuka

Tersangka Husein Alatas menjanjikan kepada pasiennya bahwa dia bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.

Korban yang melapor ke polisi awalnya akan berobat kepada pelaku Husein Alatas karena keluhan penyakit yang sudah dideritanya selama setahun.

Korban datang ke tempat pengobatan Husein Altas pada tanggal 26 November 2019 dan diobati di dalam sebuah kamar.

Di kamar inilah korban mengalami pelecehan dengan aksi cabul Husein Alatas.

Baca Juga: Terpopuler, Ayu Ting Ting Tendang Penyanyi Pria Tertampan Hingga Surat CInta Kakek Cabul ke Anak SD

"Korban menderita sakit pendarahan rahim dan direkomendasikan rekannya berobat ke HA sebagai pengobat alternatif ini. Korban baru sekali itu berobat ke pelaku," kata Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, modus pelaku mencabuli korban adalah dengan membuat korban tak sadarkan diri dengan cara dihipnotis.

"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," jelas Kombes Yusri Yunus.

Kemudian, pelaku menyuruh korban menarik napas tiga kali, dan korban mengikuti saja apa yang pelaku perintahkan.

Baca Juga: Cabuli Cucu Sendiri yang Berusia 15 Tahun, Perbuatan Bejat Seorang Kakek Terbongkar Karena Hal Ini

"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan.Dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," ujar Kombes Yusri Yunus.

Saat itu, pelaku, kata Yusri, komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik napas sebanyak tiga kali.

"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas, dan korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.

Selanjutnya, pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.

Baca Juga: Saipul Jamil Jatuh Miskin Usai Cabuli Remaja Pria, Indra Herlambang Terkejut Temukan Foto Lelaki Tampan Ini di Rumahnya: Oh My God!

"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang. Saat itulah pelaku mencabuli korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikutip dari Kompas.com.

Pelaku Husein Alatas lantas melancarkan aksi cabul dengan menggerayangi alat vital korban.

"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun. Korban kaget saat terbangun, karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Miris, Remaja 15 Tahun Ini Dicabuli Enam Kali oleh Tukang Ojek, Begini Kronologinya!

Selain itu, pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha, dan celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Anak 16 Tahun Cabuli Wanita Paruh Baya dengan Meremas Payudara di Pemandian Air Panas, Begini Videonya yang Viral!

Editor : Alfa