Puluhan Ustadz Panik Saat Harus Kembalikan Uang Rp 1,8 Juta dan Tanda Tangan di Surat Bermaterai, Ternyata Ini Pemicunya

Rabu, 18 Desember 2019 | 19:05
BANJARMASINPOST.co.id/ibrahim ashabirin

Menara Masjid Nurul Falah, Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berada di tengah jalan trans Kalimantan. Foto diambil Minggu (18/2/2018)

WIKEN.ID - Tiba-tiba puluhan ustadz dan ustadzah dipanggil oleh Kementerian Agama dan kebingungan.

Pasalnya, ustadz dan ustadzah yang berjumlah 53 orang harus mengembalikan bantuan dana hibah insentif dari Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Ustadz dan ustadzah diminta mengembalikan dana insentif secepatnya kepada bendahara pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin.

Kementerian Agama Kabupaten Tapin mengumpulkan para ustadz dan ustadzah yang menerima dana insentif Pemerintah Kabupaten Tapin, pada Senin (16/12/2019 lalu.

Baca Juga: Ngaku Gunakan Susuk di Tubuhnya Agar Kebal Terima Pukulan, Kini Tampilan Aktor Tampan Ini Berubah Drastis Hingga Dipanggil Ustadz!

Menurut informasi yang dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, setiap ustadz dan ustadzah harus mengembalikan dana sebesar Rp 1,8 juta per orang.

Ustadz dan ustadzah sudah menerima langsung melalui rekening mereka selama dua triwulan (atau 12 bulan).

Setiap bulan, Ustadz dan ustadzah menerima Dana hibah insentif Pemerintah Kabupaten Tapin besarannya Rp 300 ribu perbulan.

Setiap 6 bulan sekali, dana ini hibah insentif ini diberikan kepada Ustadz dan ustadzah.

Baca Juga: Orang Tuanya Dalam Proses Bercerai, Anak Ustadz Abdul Somad Ternyata Punya Cita-cita yang Beda dengan Temannya

Pada saat dipanggil oleh Kementerian Agama Kabupaten Tapin ustad dan ustadzah diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Surat pernyataan bermaterai itu tentang kesediaan mengembalikan dana insentif Pemerintah Kabupaten Tapin.

Lalu, mengapa Ustadz dan ustadzah ini harus mengembalikan dana insentif?

Mereka harus mengembalikan dana hibah karena stadz dan ustadzah itu berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Perselingkuhan Ustadz Kondang Ini Akhirnya Terbongkar, Istri Sah Temukan Data Mengejutkan di HP, Sempat Janji akan Tobat!

"53 itu memang statusnya ASN. Dana hibah itu hanya boleh diterima ustadz dan ustadzah non ASN atau honorer," ujar pelaksana pada Kantor Kecamatan Candi Laras Selatan yang dikutip dari Banjarmasin Post.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapin, H Mahrus dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengumpulkan 53 ustadz dan ustadzah penerima dana hibah insentif Pemerintah Kabupaten Tapin yang berstatus ASN.

"Sesuai peraturan, ustadz dan ustadzah ASN tidak boleh menerima dana hibah insentif Pemerintah Kabupaten Tapin.

Baca Juga: Berkali-kali Masuk Penjara Perkara Hutang Piutang, Ustadz Kondang Ini Sebut Dapatkan Hikmah Luar Biasa, Intip Rumah Mewah Miliknya!

"Aturannya sudah kami sampaikan dan 53 itu sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mengembalikan dana insentif yang mereka terima," katanya.

Sementara, menurut Mahalli Masdi, ustadz penerima bantuan dana insentif dari Pemerintah Kabupaten Tapin mengaku menghadiri pengarahan pengembalian dana tersebut .

Warga Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan itu mengaku tidak masalah.

Baca Juga: Pernikahannya Juga Kandas Seperti Ustadz Abdul Somad, Kiai Kondang Ini Cerai Lantaran Poligami dan Berakhir Rujuk Kembali dengan Istri Pertama Demi Dakwah

Meski tak masalah, kerugian akibat kebijakan itu membuat uangnya keluar, seperti biaya membuka rekening dan membeli materai tempel serta mengembalikan dana insentif.

Ia menerima dana insentif karena mengelola manajemen dan terkadang mengajar di Pondok Pesantren Riyadhussalam di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Secara pribadi saya tidak masalah dan mengembalikan dana itu. Sebab dana itu masih ada direkening karena belum pernah saya gunakan sebesar Rp 900 ribu," katanya yang dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.

Mahalli membenarkan pengembalian dana insentif Pemerintah Kabupaten Tapin itu hanya bagi ustadz dan ustadzah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). (*)

Baca Juga: Usai Dinikahi Pengacara yang Dulu Memproduserinya, Artis Cantik Ini Justru Ungkap Kesehdihannya: Ibuk Tidak akan Pernah Menyesal!

Editor : Alfa