Pengendara Harley Davidson yang Tabrak Nenek dan Cucu Hingga Tewas Bakal Tak Jadi Tersangka? Keluarga Korban Cabut Laporan Dengan Alasan Ini

Rabu, 18 Desember 2019 | 18:00
Tribunnews Bogor

Motor Harley Davidson yang dipakai saat kecelakaan dan Sahroni, pihak keluarga korban.

WIKEN.ID - Sebuah kecelakaan tragis menewaskan nenek karena terpental.

Korban yang bernama Aisah dan cucunya ditabrak oleh HK, pengendara motor Harley Davidson di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019) pagi.

Usai tertabrak, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit PMI Bogor.

Namun sayang, Aisah meninggal dunia dan nyawa tak tertolong karena menderita luka cukup serius.

Sedangkan cucunya menjalani perawatan.

Baca Juga: Punya Suami 15 Tahun Lebih Muda, Tak Disangka Muzdalifah Rajin Perawatan Muka Dengan Cara Ini agar Tak Keriput, Jutaan Rupiah Pun Melayang

Pengendara motor Harley Davidson bernopol B 4754 NFE sempat ditahan dan diancam hukuman pejara 6 tahun.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser saat memberikan keterangannya pada Senin (16/12/2019) di Mapolresta Bogor Kota, pihaknya sudah menetapkan HK pengemudi Harley Davidson dengan nomer polisi B 4754 NFE sebagai tersangka.

Menurutnya, HK diduga lalai saat mengendarai motor gede miliknya hingga menabrak dua orang pejalan kaki Siti Aisyah dan cucunya AS di Jalan Raya Pajajaran di sebrang Halte PMI.

"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.

Baca Juga: Video Viral, Aksi Pengejaran Buronan Tersangka Kejahatan 4 Tahun, Polisi Sempat Tembak Ban Mobil

Polisi juga memastikan jika HK merupakan seorang pegawai BUMN.

"Iya karyawan BUMN, bukan pejabat," katanya saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor Senin (16/12/2019).

Motor Harley Davidson tersebut juga merupakan kendaraan milik HK pribadi.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian kelengkapan surat kendaraan motor tersebut diketahui lengkap.

"Sampai saat ini hasil itu termasuk daripada penyidikan kita lengkap kendaraan terdaftar di Polda Metro, pajak juga lancar, jadi tidak masalah, SIM-nya juga ada," ujarnya.

Baca Juga: Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka yang Ditetapkan Jadi Tersangka Justru Tak Dipenjara, Intip Fakta Terbarunya!

Meski sudah ditetepakan sebagai tersangka, tak disangka keluarga korban tertabrak moge maut Harley Davidson mencabut laporannya di polisi.

Keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Pajajaran, Kota Bogor beralasan sudah ikhlas dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Suami Siti Aisah yakni Sahroni sengaja mendatangi Mapolresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kota Bogor.

Kedatangannya tak lain untuk mencabut laporan perihak kecelakaan maut yang menewsakan istrinya serta mebuat cucunya luka-luka.

Baca Juga: Tersangka Menpora Imam Nahrawi Diduga Menerima Suap Uang Rp 26,5 Miliar, Berapa Harta yang Dimiliki? Tanahnya Tersebar di 4 Kota

"Saya juga kan kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar namanya ini musibah kan," katanya saat ditemui, Senin (16/12/2019).

Ia berharap, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita sekarang ya kita minta secara kekeluargaan iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua," katanya

Menurut Sahroni, pihak keluarga pengendara Harley Davidson sudah bertanggung jawab membawa keluarganya yang menjadi korban kecelakaan ke rumah sakit.

Tidak hanya itu, kata dia, pelaku yang menabrak istrinya hingga tewas itu juga ikut membantu proses pemakaman dan pengurusan biaya rumah sakit.

"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," ujarnya.

Baca Juga: Temukan Handphone yang Sedang Merekamnya Diam-diam, Rubah Ini Balas Dendam dengan Lakukan Ini

Sementara itu Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya bertugas menangani perkara dan memfasilitasi antara korban dan pengendara.

Saat ditanya mengenai adanya permintaan pihak keluarga mencabut laporan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan bahwa pihak kepolisian siap untuk memfasilitasi.

Baca Juga: Dulu Jadi Tersangka Karena Tewaskan Istri yang Baru Dinikahinya 6 Bulan, Begini Kabar Penyanyi Dangdut yang Kembali Masuk Penjara

"Itu proses tersendiri, kita kan menangani proses hukumnya kalau mediasinya atau perdamaian untuk pihak korban dan tersangka kita pun siap memfasilitasi, tapi tidak ada paksaan disini, karena rule kita adalah proses hukumnya sesuai undang undang," ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser juga menjelaskan bahwa pencabutan laporan bisa dilakukan oleh korban dalam kasus kecelakaan.

"Nah kita lihat seandainya ada kesepakatan damai berarti kan mencabut berarti kan mencabut laporannya itu bsia saja menjadi restorasi justif, perkara itu bisa selesai? Karena walaupun diteruskan kepengadilan pun tidak merasa dirugikan walaupu ini bukan delik aduan karena kan kita tau kecelakaan lalu lintas bukan disengaja, ini musibah siapun bisa mengalami kalau kita kurang hati hati," katanya. (*)

Baca Juga: Kaleidoskop 2019: 3 Artis yang Menikah Lagi dan Resmi Lepas Status Janda, Ada yang Nikahi Pria 15 Tahun Lebih Muda!

Editor : Alfa