Keluarkan Uang Rp 1,5 Miliar Demi Nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ternyata Hanya Butuh Waktu 5 Menit untuk Ceraikan Halimah

Minggu, 15 Desember 2019 | 11:40
Kolase Nakita.id

Prahara rumah tangga Halimah dan Bambang Trihatmodjo

WIKEN.ID-Kisah cinta segitiga antara Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina dan Mayangsari sejak lama menjadi perbincangan publik.

Perceraian Bambang Trihatmodjo dengan Halimah Agustina memang sudah lama terjadi.

Namun publik tampaknya masih kerap mengikuti berita dari keduanya.

Apalagi ketika perceraian tersebut, menimbulkan kontroversi lantaran hadirnya orang ketiga.

Ya, siapa lagi kalau bukan Mayangsari yang disebut sebut sebagai orang ketiga.

Baca Juga: 13 Tahun Cerai, Dituduh Gondol Uang Tommy Soeharto Senilai Rp 100 Miliar, Tata Cahyani: Saya Menyelamatkan Diri dan Kedua Anak Saya!

Banyak publik bahkan menganggap jika Mayangsari ialah pelakor (perebut laki orang).

Melansir dari Kompas.com pada 31 Maret 2011 silam, proses perceraian antara Bambang dan Halimah membuat banyak orang syok.

Usut punya usut, proses perceraian keduanya saat itu berlangsung dengan waktu yang sangat singkat.

Berdasarkan laporan proses tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit saja.

Baca Juga: Cerai untuk Kedua Kalinya dan Gagal Duduk di Kursi DPR RI, Kini Wanita Menghidupi 4 Anak dari 2 Pernikahannya

Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah langsung meninggalkan lokasi pengadilan.

Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.

Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Kewalahan dan Ga Bisa Tidur karena Kebanyakan Pasien, Ningsih Tinampi Akhirnya Ungkap Buah Rahasia yang Bisa Obati Kanker Hingga Santet

"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.

Selain itu, agat permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.

Baca Juga: Lebih dari 2.000 Koala Mati Setelah Kebakaran Hebat yang Melanda Negara di Belahan Selatan

Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.

Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.

Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Sejak 2017, Negara Ini Alami Lagi Wabah Flu Burung, 27 Ribu Unggas Dimusnahkan

Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.

Halimah dan Bambang kemudian resmi bercerai pada tahun 2010 silam.

Meski berat, Halimah akhirnya menerima keputusan tersebut meski sebelumnya sempat mengajak damai Bambang namun ditolak mentah-mentah.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya