WIKEN.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi di Banyumas, Jawa Tengah kembali digelar dalam persidangan.
Sidang kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah (51) dengan terdakwa Deni Priyanto (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Sebelumnya, setelah tertunda tiga kali, sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Dalam pledoi terdakwa yang diwakilkan Kuasa hukumnya, Waslam Makhsid dalam sidang mengatakan, tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memenuhi rasa keadilan, karena Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menghapus hukuman mati.
"Berdasarkan hasil studi, hukuman mati belum mampu menurunkan tindak kejahatan. Hukuman mati juga bertentangan dengan HAM, penerapan hukuman mati seperti diketahui bersama sebagai ajang balas dendam," kata Waslam.
Menurut Waslam, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit atau menyanggah keterangan saksi dan bukti yang diajukan.
Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengikuti nasihat untuk bertaubat, selama di rutan selalu menjalankan shalat. Di samping masih muda, terdakwa sangat mungkin memperbaiki diri, dia juga menjadi kepala keluarga," ujar Waslam.
Untuk itu, Waslam meminta keringanan hukuman kepada majelis hukum.
Baca Juga: Kecanduan PUBG, Pemuda Ini Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung Hanya karena Tak Dibelikan Paket Internet
"Terdakwa memang sebelumnya sudah pernah dihukum dua kali, namun tindak pidana yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan perkara penculikan," kata Waslam.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Khomsatun yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.
Terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.
Terdakwa, Deni, warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya, potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto. (*)