Tak Punya Hati, Pasangan Suami Istri Siksa Anaknya di Dalam Kandang Kucing dan Kini Diancam Hukuman Mati

Kamis, 28 November 2019 | 16:30
(Daily Mail)

Kandang kucing tempat korban dikurung, hingga tersiram air panas dan tewas.

WIKEN.ID - Sungguh sadis ulah pasangan suami istri ini kepada anaknya sendiri.

Hanya karena masalah tak mengikuti arahannya, anaknya yang masih berusia 5 tahun mengalami penganiayaan dan dihukum dengan cara keji.

Yang membuat miris, sang anak akhirnya meninggal dunia.

Aksi keji penganiayaan anak ini terungkap dalam persidangan kedua tersangka pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.

Baca Juga: Cinta Rahasia Berujung Penganiayaan, Terungkap 9 Syarat yang Hingga Kini Harus Dipatuhi Hotman Paris Agar Bisa Berdamai dengan Meriam Bellina!

Ridzuan Mega Abdul Rahman dihadirkan dalam sidang bersama istrinya, Azlin Arujunah, karena membunuh putra mereka pada tahun 2016 yang lalu.

Putra mereka meninggal dunia pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.

Kedua tersangka telah menyiksa anaknya dengan cara yang sadis.

Beragam penyiksaan dilakukan oleh pasangan suami istri ini mulai dari memasukan ke dalam kandang kucing, menyiramkan air panas, menyetrum listrik ke badannya, dan tidak segera membawanya ke rumah sakit sehingga sang anak meninggal dunia.

Baca Juga: Awalnya Antar Pizza ke Pelanggan, Pria Ini Tak Menyangka Akhirnya Jadi Pahlawan dari Kasus Penganiayaan

Anak 5 tahun ini sempat tinggal bersama keluarga asuh sebelum kembali kepada ayah dan ibunya di usia empat tahun.

Kedua tersangka pun diancam hukuman mati dengan cara digantung.

Kedua orangtua yang kejam itu selalu menyiksa bocah yang identitasnya dirahasiakan itu.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penganiayaan Audrey, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Bocah yang tidak disebutkan namanya itu selalu disika oleh kedua orangtua tersebut.

Kedua orangtua ini memasukkan anak mereka di dalam kandang kucing.

Setelah itu pasangan suami istri ini membakar sang anak di dalam kandang.

Pasangan Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman yang berusia 27 tahun adalah pasangan yang tinggal di Singapura.

Baca Juga: Meski Belum 18 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey Tetap Bisa Dipenjara

Penganiayaan anak juga pernah terjadi di Jakarta belum lama ini.

Polsek Kebon Jeruk menetapkan NP (21) sebagai tersangka atas meninggalnya ZNL (2) yang juga anak kandung NP.

"Sudah ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka Minggu kemarin, atas kejadian Jumat, pekan lalu," ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dihubungi, Senin (21/10/2019).

Polsek Kebon Jeruk sebelumnya melakukan penyelidikan atas kematian balita berinisial ZNL (2).

Baca Juga: Ditanya Sang Anak Alasan Melepas Hijab, Ternyata Ini Cara Marshanda Beri Penjelasan yang Mendidik ke Sienna

Balita tersebut tewas karena dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri bernama NP (21) di Jalan Haji Sanusi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) lalu.

ZNL meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bina Mandiri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari Jumat hingga Minggu, polisi sudah mengamankan NP di Mapolsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kini Jadi Istri Anggota Dewan, Artis Ini Sempat Rasakan Pahitnya Gagal Menikah 2x Hingga Hampir Dipinang Penipu

Editor : Alfa