Usai Digugat Orang Tua Murid karena Anaknya Tidak Naik Kelas dan Pernah Merokok di Kelas, Akhirnya Pihak Sekolah Lakukan Langkah Ini

Selasa, 05 November 2019 | 10:15
.lakeforestschools.org

Ilustrasi lulusan sekolah

WIKEN.ID - SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan kini sedang menghadapi gugatan dari orang tua murid.

Pihak tergugat tidak terima anaknya, BB tidak naik kelas.

Menurut kuasa hukum pihak penggugat, Susanto Utama, mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaik kelaskan BB karena nilai.

Nilai BB di mata pelajaran sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75.

Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud nomor 53 tahun 2015.

Baca Juga: Cincin Tunangan Miliknya Hilang Selama 13 Tahun, Nenek Ini Terkejut Ketika Akhirnya Menemukan Kembali Cincinnya Pada Sayuran Ini

Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa siswa dinyatakan tidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.

"BB ini dari awal masuk sekolah dia hanya satu merah, yaitu nilai Sejarah itu. Jadi menurut kami hal itu bertentangan dengan Permendikbud nomor 53 tahun 2015," kata Susanto yang dikutip dari kompas.com.

Sementara itu, pihak sekolah kolose Gonzaga mengklaim punya hak untuk tidak menaik kelaskan siswanya.

Edi Danggur selaku kuasa hukum sekolah SMA Kolese Gonzaga menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga siswa yang mengatakan keputususan SMA Kolese Gonzaga tidak sesuai PP 53 tahun 2019.

Baca Juga: Tak Pernah Merasa Sakit dalam Hidupnya, Pria Ini Tiba-tiba Didiagnosis Penyakit Mematikan Hingga Dipresiksi Hidupnya Setahun Lagi!

Menurut dia, pihak penggugat salah cara menafsirkan PP tersebut. Dedi mengatakan, sekolah punya kebebasan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas berdasarkan keputusan internal sekolah."Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," kata dia. "Minimal tiga mata pelajaran di bawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran saja gitu, enggak usah sekolah, otomatis naik," tambah dia.

Pihak keluarga juga membenarkan BB pernah merokok dalam kegiatan sekolah Yustina Supatmi selaku orangtua yang anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa putranya yang berinisial BB itu sempat ketahuan merokok.

BB sempat ketahuan merokok ketika menjalani kegiatan sekolah di luar sekolah. Namun, dia mengaku pihak sekolah telah memberikan sanksi dan telah dijalankan oleh BB.

Baca Juga: Meskipun Hanya Lulusan SMA, Dua Wanita yang Sama-sama Pernah Dituding Pelakor Ini Berhasil Jadi Wakil Rakyat di Senayan

Yang membuat Yustina tidak terima, dia menduga salah satu alasan sekolah tidak menaik kelaskan BB karena ketahuan merokok.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan kuasa hukum Yustina Supatmi, Susanto Utama.

Menurut Santoso, pihak sekolah seharusnya bisa memutuskan apakah BB harus tinggal kelas berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan karena ketahuan merokok.

Prahara gugutan orang tua siswa ke pihak sekolah ini sudah mencapai tahapan sidang gugatan.

Baca Juga: Usai Tinggalkan Pria Bule, Model Cantik Ini Putuskan Ganti Nama oleh Ahli Astrologi yang Dianggap Membawa Hoki: Bukan Saya yang Sebenarnya

Sidang gugatan perdata digelar pada hari Senin (11/11/2019).

Namun sidang perdana ini dengan agenda menghadirkan pihak tergugat dalam kasus orangtua murid lawan SMA Kolese Gonzaga akhirnya ditunda karena pihak turut tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak membawa surat kuasa untuk hadir di persidangan.

Edi Danggur selaku kuasa hukum sekolah SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa siswa berinisial BB yang sempat tinggal kelas sudah pindah ke sekolah lain.

Tidak hanya pindah ke sekolah lain, BB yang sebelumnya tinggal kelas di kelas XI kini sudah naik kelas XII.

"Yang bersangkutan minta surat keterangan pindah, dan anak itu sendiri sudah sekolah di sekolah Bellarminus. Jadi sudah selesai masalahnya," ucap Edi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sempat Menikah dengan Ussy Sulistiawaty, Pria yang Viral Karena Lempar Botol Saat Menonton Bola Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan dengan Jabatan dan Kekayaan Fantastis

Namun walaupun sudah naik kelas, pihak orang tua BB nampaknya tetap melanjutkan proses hukum di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Edi Danggur membenarkan sempat ada upaya mediasi sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia bahkan juga membenarkan bahwa pihak SMA Kolese Gonzaga menolak upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, pihak sekolah menolak lantaran pihak orangtua BB pasti meminta agar anaknya naik kelas.

Hal itu yang tidak bisa diterima pihak sekolah.(*)

Baca Juga: Terjebak dalam Bemper Setelah Ditabrak Mobil, Begini Nasib Anjing Malang Setelah Pelaku Tak Segera Menyadarinya

Editor : Alfa