WIKEN.ID - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto atau dikenal sebagai dokter Terawan ditunjuk dan diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Penunjukan Terawan sebagai Menteri Kesehatan diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Pengumuman dilakukan tiga hari setelah Jokowi dilantik sebagai presiden di Gedung DPR/MPR kemarin, Minggu (20/10/2019).
Sebelumnya, Jokowi telah memanggil calon menteri ke Istana Kepresidenan selama dua hari, Senin hingga Selasa kemarin.
Sejumlah orang yang dipanggil ke Istana Kepresidenan diketahui ada yang berasal dari partai politik, ada juga yang berasal dari kalangan profesional.
Pengangkatan ini pun menuai pro dan kontra.
Hal ini salah satunya dipicu oleh keberatan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Dokter Terawan selama ini diketahui sebagai orang yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.
Terapi "cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA) diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.
Namun, metode "cuci otak" yang dikenalkan Terawan menuai pro kontra.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie melalui akun Instagram-nya mengatakan, metode "cuci otak" oleh dokter Terawan telah mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang dari penyakit stroke.
Di sisi lain, terapi "cuci otak" dinilai belum melalui uji klinik dan belum terbukti secara ilmiah dapat mencegah atau mengobati stroke.
Lalu seperti apa metode penyembuhannya?
Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto yang juga Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pernah menjadi perbincangan banyak orang pada tahun 2018.
Hal ini dikarenakan ia karena terobosannya melakukan terapi cuci otak sebagai penyembuhan penyakit stroke.
Dokter Terawan mengaku, terapinya ini memberikan hasil yang bagus kepada pasien.
"Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi “cuci otak” itu,” ujar Terawan, dilansir dari Wartakotalive.
Orang-orang pun berbondong-bondong datang ke RSPAD Gatot Subroto.
Dokter Terawan lalu menyiapkan dua lantai ruangan di rumah sakit tersebut untuk menangani pasien stroke.
Nama ruangannya CVV (Cerebro Vascular Center) yang setiap hari bisa menangani sekitar 35 pasien.
Biaya pengobatan metode cuci otak antara paling murah Rp 30 juta per pasien.
Metode penyembuhan ini khusus untuk penyakit stroke.
Baca Juga: Kisah Warga Sedang Sakit Stroke, Didatangi Panitia Pemilu untuk Mencoblos di Rumah
Pada umumnya, penyakit stroke disebabkan oleh terhambatnya aliran darah ke otak lantaran penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah karena plak (biasanya berupa lemak).
Terapi cuci otak yang dilakukan Dokter Terawan menggunakan obat heparin untuk menghancurkan plak tersebut.
Heparin dimasukkan lewat kateter yang dipasang di pangkal paha pasien, menuju sumber kerusakan pembuluh darah penyebab stroke di otak.
Cairan itu juga menimbulkan efek anti pembekuan di pembuluh darah.
Beberapa pasien mengatakan, kondisi mereka memang lebih baik setelah melakukan terapi tersebut.
Namun, IDI menyatakan, cara yang dilakukan Terawan melanggar kode etik.
Keamanan praktek cuci otak itu juga masih dipertanyakan.
Dokter Terawan pun diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada dalam peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah doker," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/4/2018).
Namun, Prijo belum menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Terawan.
Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut. (*)