WIKEN.ID -Akhir September lalu, sebuah truk yang mengangkut penyelundupan 18 ekor penyu hijau menabrak pohon di Kuta, Badung.
Penyu-penyu tersebut sekarang direhabilitasi di Pusat Edukasi dan Konservasi TCEC Serangan, Denpasar.
Berselang dua minggu, kembali ditemukan penyelundupan penyu hijau di kota yang sama.
Sebanyak 13 ekor penyu hijau hendak diperdagangkan di Bali pada Kamis (17/10/2019).
Penyu tersebut ditemukan di sebuah rumah di Kabupaten Jembaran, Bali.
Mengutip dari mongabay.co.id, sebanyak 13 ekor penyu hijau itu berada di rumah Tahwan (48) yang mengaku sebagai seorang nelayan.
Pihak kepolisian berhasil mengetahui penampungan satwa yang hampir punah itu berkat informasi warga.
Menurut masyarakat sekitar, bahwa ada rumah yang digunakan untuk menampung satwa yang dilindungi yaitu penyu.
“Menunggu pendalaman penyidik, apakah distributor, penampung, penangkap, masih diperiksa saksi dan pelakunya,” kata Sumarsono, Kasi Wilayah I BKSDA Bali dikonfirmasi Mongabay Indonesia, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga: Ditinggalkan Bersama Kursi dan TV, Anjing Malang Ini Terus Menanti Pemiliknya Kembali Untuknya
Menurut Sumarsono, penyu tersebut ditanpung tanpa adanya dokumen.
Itu berarti, penyu tersebut merupakan hasil tangkapan alam.
Karena hewan ini masuk ke dalam satwa yang dilindungi, kepemilikan penyu hijau memang harus disertakan dengan dokumen yang hanya diberikan untuk berita acara penitipan, penemuan, luka, penetasan.
“Ini bukan hasil penetasan,” lanjut Sumarsono.
Budi dan Dimas, petugas BPSPL Denpasar yang datang ke Jembrana mengatakan, kedua sirip penyu diikat menyatu dengan menggunakan tali senar.
Penyu itu laku disiram air setiap saat.
Menurut keterangan dari Tahwan, ia mendapat penyu itu dari seorang kenalannya yang bernama Sangkal, yang merupakan pria asal Madura.
Ia lalu menceritakan kronologis mengapa hewan itu ada di rumahnya.
Keduanya bertemu di Pantai Klatakan.
Tahwan lalu menyetujui permintaan Sangkal untuk menyimpan 13 penyu tersebut.
Pada 16 Oktober 2019, sekitar pukul 20.00 WITA, Sangkal membawa belasan penyu itu ke pantai Klatakan, yang selanjutnya diturunkan dan digotong satu persatu menuju rumah Tahwan untuk disimpan.
Tahwan mengaku tidak mengetahui dari mana Sangkal mendapatkan penyu tersebut.
Ia hanya diminta menyimpan penyu itu sampai nanti ada pembeli yang datang ke Denpasar.
Untuk jasa penitipan itu, Tahwan diberi upah Rp. 100.000.
Data pengukuran dari 13 penyu ini menunjukkan ukuran dewasa dan produktif.
Panjang karapas antara 51-101 cm, dan lebarnya dari 43-96 cm.
Sebanyak 3 ekor berukuran besar, lebih dari satu meter. (*) (Mega Khaerani)