Bapaknya Ditangkap KPK Saat OTT, Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Berulah di Gedung DPRD

Rabu, 16 Oktober 2019 | 20:00
Instagram Rita Maharani

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama istri dan anak-anaknya.

WIKEN.ID - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) lewat operasi tangkap tangan ( OTT).

"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur Wali Kota, Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan Wali Kota dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019). Tim KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut.

Febri mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga: Pernah Mengisi Hati Suami Maia Estianty, Penyanyi dan Artis Lawas Ini Pernah Laporkan Hartanya Ke KPK Gara-gara Ini, Nominalnya Fantastis!

Febri menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.

Maksudnya, sejumlah kepala dinas menyetor uang dalam jumlah tertentu kepada Wali Kota.

Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan yang menjabat sejak 18 Juni 2014 hingga saat ini, dikutip dari Wikipedia.

Dari pernikahannya dengan Rita Maharani, Dzulmi Eldin memiliki putra sulung yang bernama Tengku Edriansyah Rendy.

Baca Juga: Dulu Jadi 'Budak' Venna Mellinda, Istana Megah Mantan Suami Caleg DPRD Bogor Ini Jadi Bukti Kesuksesannya, Ada Benda Puluhan Juta!

Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin adalah anggota DPRD Medan.

Dikutip dari Tribun Medan, setelah ayahnya ditangkap, ruangan Rendy di gedung DPRD terkunci dari luar.

Beberapa hari sebelumnya, anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin juga sempat berulah saat berada di gedung DPRD dan dikritik karena sikapnya.

Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin adalah satu dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2019 - 2024.

Baca Juga: Masih Berusia 23 Tahun dan Jadi Anggota DPR RI, Pria Ini Ternyata Keponakannya Politisi yang Jadi Terpidana Kasus Korupsi Wisma Atlet

Sikap politisi muda dari Partai Nasdem ini dikritik oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), gara-gara merokok di lobi utama Gedung Dewan setelah selesai dilantik.

Tindakan Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang merokok tersebut dinilai melanggar Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014.

Perda tersebut menyatakan, Gedung DPRD merupakan tempat bekerja yang ditetapkan sebagai salah satu KTR.

"Santai dia merokok setelah berfoto-foto sama para pengemarnya usai dilantik. Tak peduli dia sama orang di sekitarnya, sudah melanggar perda KTR dia. Semestinya, siapapun dia, apalagi sudah jadi pejabat publik, harus taat aturan,” kata Ketua Badan Pengurus YPI OK Syahputra Harianda yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dipenjara Gara-gara Korupsi Belasan Miliar Rupiah, Artis Ini Jatuh Miskin Hingga Harus Jual Aset-asetnya, Sambil Menangis: Saya Minta Maaf

ABDI PANJAITAN/BOLASPORT.COM
ABDI PANJAITAN/BOLASPORT.COM

Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga anggota DPRD Medan, T Edriansyah Rendy

Menurut Putra, tindakan Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjadi contoh buruk di masyarakat.

Putra berharap, semua wakil rakyat bisa memberikan contoh yang baik dengan mematuhi hukum dan aturan.

Apalagi, menurut Putra, aturan tersebut dibuat sendiri oleh anggota Dewan.

"Kami minta Pemkot Medan melakukan sosialisasi, supaya tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak tahu kalau ada peraturan KTR," ucap Putra.

Baca Juga: Akhir Derita Lumba-Lumba yang Dipelihara 15 tahun di Sebuah Hotel di Bali, Ada yang Kehilangan Seluruh Giginya

Putra mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan harus dimulai dari penyelengara pemerintah daerah seperti DPRD, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.

Sebelumnya, YPI juga pernah mengkritik sikap anggota DPRD Sumut yang merokok di ruang sidang paripurna.

Mantan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, peraturan larangan merokok juga mengharuskan adanya pengumuman dan tanda larangan merokok di setiap pintu masuk, pintu kerja, ruang-ruang rapat, dan tempat-tempat strategis yang mudah terbaca.

Dia pun mengingatkan bahwa sekretaris dewan sebagai penanggungjawab Gedung DPRD harus membuat tanda larangan tersebut. (*)

Baca Juga: Ditangkap KPK Dengan Barang Bukti Setoran Uang Rp 200 Juta, Ternyata Harta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Berlipat-lipat Jumlahnya

Editor : Alfa