WIKEN.ID - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) lewat operasi tangkap tangan ( OTT).
"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur Wali Kota, Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan Wali Kota dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019). Tim KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut.
Febri mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.
Febri menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.
Maksudnya, sejumlah kepala dinas menyetor uang dalam jumlah tertentu kepada Wali Kota.
Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan yang menjabat sejak 18 Juni 2014 hingga saat ini, dikutip dari Wikipedia.
Dari pernikahannya dengan Rita Maharani, Dzulmi Eldin memiliki putra sulung yang bernama Tengku Edriansyah Rendy.
Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin adalah anggota DPRD Medan.
Dikutip dari Tribun Medan, setelah ayahnya ditangkap, ruangan Rendy di gedung DPRD terkunci dari luar.
Beberapa hari sebelumnya, anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin juga sempat berulah saat berada di gedung DPRD dan dikritik karena sikapnya.
Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin adalah satu dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2019 - 2024.
Sikap politisi muda dari Partai Nasdem ini dikritik oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), gara-gara merokok di lobi utama Gedung Dewan setelah selesai dilantik.
Tindakan Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang merokok tersebut dinilai melanggar Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014.
Perda tersebut menyatakan, Gedung DPRD merupakan tempat bekerja yang ditetapkan sebagai salah satu KTR.
"Santai dia merokok setelah berfoto-foto sama para pengemarnya usai dilantik. Tak peduli dia sama orang di sekitarnya, sudah melanggar perda KTR dia. Semestinya, siapapun dia, apalagi sudah jadi pejabat publik, harus taat aturan,” kata Ketua Badan Pengurus YPI OK Syahputra Harianda yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Putra, tindakan Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjadi contoh buruk di masyarakat.
Putra berharap, semua wakil rakyat bisa memberikan contoh yang baik dengan mematuhi hukum dan aturan.
Apalagi, menurut Putra, aturan tersebut dibuat sendiri oleh anggota Dewan.
"Kami minta Pemkot Medan melakukan sosialisasi, supaya tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak tahu kalau ada peraturan KTR," ucap Putra.
Putra mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan harus dimulai dari penyelengara pemerintah daerah seperti DPRD, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.
Sebelumnya, YPI juga pernah mengkritik sikap anggota DPRD Sumut yang merokok di ruang sidang paripurna.
Mantan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, peraturan larangan merokok juga mengharuskan adanya pengumuman dan tanda larangan merokok di setiap pintu masuk, pintu kerja, ruang-ruang rapat, dan tempat-tempat strategis yang mudah terbaca.
Dia pun mengingatkan bahwa sekretaris dewan sebagai penanggungjawab Gedung DPRD harus membuat tanda larangan tersebut. (*)