Pernah Digugat Anak Kandung Sampai Miliran Rupiah, Nenek 87 Tahun Bernasib Malang Ini Kini Malah Dilaporkan Menantunya

Jumat, 11 Oktober 2019 | 13:55
Kolase WIKEN.ID

Pernah Digugat Anak Kandung Sampai Miliran Rupiah, Nenek 87 Tahun Bernasib Malang Ini Kini Malah Dilaporkan Menantunya

WIKEN.ID - Pada pertengahan tahun 2017 silam, seorang nenek digugat anak kandung sendiri sampai miliaran rupiah.

Nenek bernama Siti Rokayah alias Amih ini digugat sebesar Rp 1,8 miliar oleh anak kandungnya yang bernama Yani Suryani.

Nenek ini harus menjalani proses panjang gugatan karena anak kandungnya dan suaminya merasa ia berutang senilai Rp 40 juta.Utang piutang antara Amih berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.

Yani lalu membantu Asep dengan memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Pria Ini Bercucuran Air Mata Menggendong Anaknya yang Meninggal Dunia 4 Hari Setelah Lahir, Videonya Pun Beredar Membuat Tangis

Namun, syaratnya sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto, suami Yani.

"Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.

Masalah utang piutang ini, menurut Eef sempat sudah tidak pernah dibahas lagi oleh keluarga.Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani bersama suaminya yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih di Garut dan membujuk Amih untuk menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp 41,5 juta.

Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.

Gugatan Yani dan suaminya ditolak hakim dan nenek Amih memenangkan kasus itu. Yani dan suaminya diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp600.000 lebih.

Kompasiana

Pernah Digugat Anak Kandung Sampai Miliran Rupiah, Nenek 87 Tahun Bernasib Malang Ini Kini Malah Dilaporkan Menantunya

Baca Juga: Tekan Penularan Virus Rabies, Dinas Pertanian dan Peternakan Lakukan VaksinasiKini nasib malang kembali menimpa Amih karena ia harus kembali berurusan dengan pengadilan.

Bukan oleh anak kandung, kali ini nenek berusia 87 tahun ini dilaporkan ke polisi oleh menantunya.

Ia dilaporkan kepolisi oleh menantunya karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek Amih dipidanakan lagi oleh menantunya di Polres Jakarta Timur.Pada laporan tersebut menantunya merasa dicemarkan nama baiknya di satu talkshow.Pelapor menilai, nenek Amih menyebut pernyataan yang mencemarkan nama baiknya. Bukan hanya nenek Amih, sang menantujuga melaporkan beberapa anak Amih.

Baca Juga: Gajah Kerdil Ditemukan dengan 70 Luka Tembak, Jasadnya Mengambang dan Terikat di Pinggir SungaiMenurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur. (*)

Editor : Rebi

Baca Lainnya