WIKEN.ID - Kasino merupakan tempat judi dan harus mendapat izin dari pemerintah setempat.
Di negera-negara yang mengizinkan kasino beroperasi secara legal biasanya menerapkan pajak penghasilan yang sangat tinggi.
Setoran pajak ke pemerintah bisa mencapai 50% dari penghasilan perusahaan.
Sebelum tahun 1980-an, kasino pernah diperbolehkan di Indonesia.
Pernah ada kasino di wilayah Jakarta saat dibawah kepemimpinan Ali Sadikin, misalnya lantai bawah Gedung Sarinah, Jakarta Pusat hingga di Petak Sembilan (PIX), Jakarta Barat.
Pada tahun 1990-an, di Indonesia banyak kasino yang diam-diam beroperasi secara ilegal.
Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian RI bertindak cepat menutup semua kasino illegal setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Sekarang tidak mungkin bisa ditemukan kasino legal karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang melarang perjudian.
Meski dilarang, kasino ternyata ada juga di Jakarta.
Kasino yang mirip dengan kasino di beberapa negara seperti kasino MGM Grand Las Vegas yang merupakan salah satu kasino terbesar di dunia ini dilengkapi dengan peraalatan judi seperti meja Roulette.
Suasana kasino ini terlihat dari video CCTV penggrebekan kasino tempat judi ilegal di apartemen yang lokasinya di Jakarta Utara.
Dari video ini terlihat puluhan orang dengan tenangnya bermain judi dengan beragam bentuk.
Apartemen Robinson di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi sasaran penggerebekan polisi.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) lalu.
Kelompok judi tersebut dikenal dengan nama RBS29.
Baca Juga: Algazali Dilarikan ke Rumah Sakit, Matanya Perih karena Salah Meneteskan Obat yang Ternyata Lem
Polisi menetapkan 91 tersangka terkait kasus perjudian tersebut.
Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pemain judi ditemukan tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ketika polisi mendatangi lokasi.
Argo yang dikutip dari Kompas.com menyebut jika pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan laporan masyarakat.
Sementara itu, tempat judi itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi.
Kelompok judi RBS29 beranggotakan orang-orang yang berasal dari wilayah Jakarta.
Selain lokasi perjudian di lantai 29, ada juga area VIP perjudian di lantai 30 yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.
Argo Yuwono mengatakan, kelompok judi RBS29 menyewa dua lantai di apartemen tersebut, yakni lantai 29 dan lantai 30.
Para pemain dapat menuju lokasi judi di lantai 29 maupun lantai 30 dengan mengakses lift dari lantai dasar.
Akses menuju lantai 29 dan lantai 30 cukup mudah karena tidak melalui prosedur pengamanan yang ketat.
Baca Juga: Sang Ibu Tiba-tiba Tertidur Saat Tengah Menyusui, Bayi 15 Hari Ini Tewas karena Tak Sengaja Tercekik
Ada empat permainan judi di apartemen itu, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Karyawan yang bekerja di lokasi perjudian mendapat upah seharga Rp 150.000- Rp 250.000 per hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menggerebek kelompok judi tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)