WIKEN.ID - Wanita asal Kupang tega menghabisi dua anak kembar di mes milik Hotel Ima, Kelapa Lima, Kupang pada Kamis (5/9) lalu.
Wanita bernama Dewi Regina Ano ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Kupang Kota pada Jumat (13/9).
Sebelumnya, pelaku pembunuhan dua bocah kembar tersebut masih menjadi misteri.
Kedua bocah berumur 5 tahun itu ditemukan sang ayah, Obir Masus dalam keadaan tewas mengenaskan di tempat tinggal mereka di mes milik Hotel Ima.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terbongkar pelaku pembunuhan tersebut.
Dewi Regina yang merupakan ibu kandung dua bocah kembar itu sebelumnya mengajak kedua anaknya masuk ke dalam kamar.
Baca Juga: Mengerikan, Inilah Deretan Kasus Pembunuhan Dengan Pelaku Pembunuh Bayaran di Indonesia, Salah Satu Otaknya Adalah Anak Presiden IndonesiaSaat berada di kamar, tersangka membujuk kedua anaknya yang bernama Angga Masus dan Anggi Masus untuk tidur.Berselang 30 menit, saat kedua anaknya tertidur pulas, tersangka mengambil sebilah parang yang terselip di dinding kamar dan membunuh kedua anaknya.
Tersangka membunuh anaknya dengan cara menebas kepala anaknya menggunakan parang hingga tewas.Usai menghabisi kedua anaknya, tersangka mencoba membunuh diri dengan menusukkan parang yang masih dipegangnya ke bagian perut dan menggorok lehernya sendiri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dendam pada sang suami sehingga membunuh kedua anaknya itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, tersangka mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini masih dalam tahap pemulihan kesehatan di rumah sakit ini dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP."Dalam undang-undang itu, pada pasal 80 ayat 3 menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok," ujar Iptu Bobby.
Motif pembunuhan, lanjut Iptu Bobby, karena tersangka mengaku menaruh dendam terhadap sang suami, Obir Masus.
Tersangka mengaku bahwa sang suami sering melakukan penganiayaan (KDRT).
Tak hanya itu, menurut tersangka suaminya kurang memperhatikannya.
Iptu Bobby menambahkan, tersangka melakukan pembunuhan agar membalas dendam atas perilaku suaminya tersebut.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui kepada ayah kandungnya, Imanuel Ano bahwa dia tidak diterima dengan baik oleh pihak keluarga suaminya saat berada dalam satu kegiatan keluarga di kampung halaman suaminya.Menurut tersangka, rasa dendam tersebut terakumulasi dan membuat dirinya nekat menghabisi kedua anak dan mencoba bunuh diri.Saat diinterogasi, tersangka juga terlihat merasa bersalah sebab menjawab pertanyaan dengan terbata-bata. (*)