Video Penggrebekan Kakek Cabul Pemerkosa Siswa SD, Tak Mau Mengaku Hingga Akhirnya Dicokok Polisi dan Digunduli

Selasa, 17 September 2019 | 20:10
IG : tantee_reempong_oficiall & KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN

AR (61), kakek cabul di Bintara Jaya, Bekasi, yang jadi tersangka pemerkosa siswi SD berinisial F resmi ditahan aparat Polres Metro Bekasi Kota.

WIKEN.ID - Sungguh bejat perilaku pria yang beruisa 61 tahun dan layak disebut kakek ini.

Kakek cabul berinisial AR diduga telah memperkosa F, seorang siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi dua kali dalam enam bulan terakhir.

Kakek cabul ini tinggal di sebuah kontrakan dengan halaman cukup luas yang dijadikan lapangan parkir.

Di area parkir inilah, kakek cabul ini melancarkan aksinya pada F yang kerap bermain sore-sore bersama teman seusianya di lapangan itu.

Baca Juga: Cabuli Cucu Sendiri yang Berusia 15 Tahun, Perbuatan Bejat Seorang Kakek Terbongkar Karena Hal Ini

AR tinggal di sebuah kontrakan yang halaman depannya kerap jadi tempat bermain anak-anak, termasuk korban dan teman-temannya, pada sore hari.

Kakek cabul ini pertama kali melancarkan aksi pemerkosaan pada bulan Maret 2019.

Sejak saat itu ia kerap mengiriminya surat cinta.

Pada Agustus 2019, kakek cabul ini kembali melancarkan aksinya bejatnya.

Tak terima akhirnya korban melapor kepada orangtuanya yang segera melabrak kakek cabul di depan rumah kontrakannya.

Baca Juga: Gila! Bocah 15 Tahun Ini Tewas Ditangan Sepupunya Setelah Dicabuli dan Dicekik, Begini Video Kronologinya

Keluarga membawa korban untuk divisum, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Aksi penggrebekan terekam dalam sebuah video.

Menurut Sukin, Ketua RT 009 RW 002 Bintara Jaya, Bekasi Pada hari Jumat (13/9/2019), warga menggrebek AR.

Saat itu, kakek cabul yang memakai sarung ini tak mengakui aksi perbuatannya.

"Anak kecil itu sudah mengakui, situ yang berbuat, hasil visum ada," tutur salah satu warga yang menggrebek.

Baca Juga: Gadis Penyandang Disabilitas Ini Diduga Dicabuli Petugas Dinas Sosial, di Video Ini Ungkap Kronologinya!

"Kalau hasil visum ada, belum tentu itu sama saya," kilah sang kakek cabul.

Bahkan si kakek cabul berkilah jika anak sd itu suka menonton video porno di dekat rumahnya.

"Saya yang ngajari, ga pernah nonton video porno," ujar salah satu warga yang diduga ibu korban.

Akhirnya, kakek berinisial AR resmi ditahan petugas Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Miris, Remaja 15 Tahun Ini Dicabuli Enam Kali oleh Tukang Ojek, Begini Kronologinya!

IG : tantee_reempong_oficiall
IG : tantee_reempong_oficiall

Video penggrebekan warga ke kakek cabul pelaku pemerkosaan.

Kakek cabul ini terkena pasal berlapis yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Menurut kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKPB Eka Mulyana, Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Baca Juga: Videonya Joget Sambil Main Handphone Ditertawakan Warganet, CR Kini Dirundung Isu Pemerkosaan yang Terjadi 10 Tahun Silam

Editor : Alfa