Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Papua, Bukti Deretan Cuitannya Jadi Biang Provokasi, Akan Diburu Interpol

Kamis, 05 September 2019 | 20:00
KOMPAS.com/ BUDY SETIAWAN

Aparat TNI AD sedang membersihkan pecahan kaca yang masih berserakkan di ruas Jalan Yos Sudraso, pasca-kerusuhan di Manokwari, Selasa (20/8/2019).

WIKEN.ID - Setelah polisi menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin, kini polisi kembali menetapkan tersangka baru.

Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka.

Penetapan ini terkait kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Baca Juga: Tri Susanti Tak Akui Sebagai Kader Partai, Inilah Bukti Korlap Demo Asrama Papua Adalah Caleg DPRD dari Partai Gerindra

Veronica Koman diduga telah melakukan provokasi melalui media sosial sehingga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Penetapan ini berdasarkan dari keterangan saksi dan sejumlah bukti-bukti kuat.

"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang dikutip dari Kompas.com.

Kapolda Jatim menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica Koman bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019.

Baca Juga: Kerusuhan di Papua Barat Berlanjut, Video Ini Rekam Detik-detik Sebuah Pasar Tradisional di Bakar

Dari unggahan itu, Veronica Komar menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".

Selain itu ia juga menulis, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada juga unggahan yang berisi tulisan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Ada juga unggahan, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Baca Juga: Kisah Dramatis Korban dan Saksi Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Salah Satunya Calon Tersangka yang Berkendara Bersama Istri

Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.

Atas bukti dan keterangan saksi, Veronica Koman bakal dijerat sejumlah pasal seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Shanty Ulang Tahun, Denny Berikan Uang Rp 100 Juta, Gilirannya Justru Berikan Potongan Kue ke Wanita Lain Bukan sang Istri!

Baca Juga: Bupati Muara Enim Kena OOT, Ternyata Harta Ahmad Yani Mencapai Miliaran Rupiah dan Punya 6 Mobil

Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan aktivis Veronica Koman (VK) karena diduga berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.

"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.

Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. (*)

Baca Juga: Ciptakan Peraturan Hingga Desain Rumah Satu Komplek, Intip Halaman Rumah Ikang Fawzi dan Marissa Haque yang Super Luas!

Tribunnews
Tribunnews

Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka.

Tag

Editor : Alfa