WIKEN.ID - Kasus somasi nasabah ke pihak bank berawal saat seorang nasabah Bank Mandiri asal Swedia Ollson Bo Michael menerima dana dari keluarga Raja Salman untuk berinvestasi di perusahaannya, SSS.
Dana tersebut senilai 50 miliar euro atau sebesar Rp 800 triliun yang dikirimkan keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank London ke Bank Mandiri.
Bank Mandiri pun dituduh menyembunyikan dana tersebut.
Terhadap somasi ini, pihak Bank Mandiri membeberkan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Fakta Pupung Sadili, Korban Pembunuhan Berencana oleh Algojo yang Disewa Istri Keduanya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengakui bahwa jika nasabah Bank Mandiri asal Swedia Ollson Bo Michael adalah nasabah kredit macet Bank Mandiri asal Swedia.
Nasabah tersebut adalah nasabah kredit macet dengan kolektibilitas 2C.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan pria bernama Olsson Bo Michael dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Olsson.
Pasalnya, Olsson telah melakukan membuat berita bohong yang meresahkan masyarakat.
Rohan Hafas menjelaskan jika Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar Euro.
Sehari setelahnya, Olsson mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas ke kantor pusat Bank Mandiri tanggal 18 April.
"Selanjutnya, tanggal 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar euro ke rekening yang bersangkutan. Bank Mandiri juga mengundang Olsson tanggal 25 April ke kantor cabang untuk menjelaskan validitas transfer itu," cerita Rohan.
Namun kata Rohan Hafas, Bank Mandiri justru menerima somasi tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT SSS melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan nomor 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei.
Tak cukup sampai di situ, cerita Rohan, Olsson juga melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama.
Bahkan menyebarkan berita tersebut ke media.
Olsson menceritakan punya rekening di Bank Mandiri atas nama PT SSS.
Kemudian menerima transfer senilai 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London yang dikirimkan ke Bank Mandiri.
Padahal, Rohan menegaskan nasabah yang mengaku kehilangan dana Rp 800 triliun adalah nasabah kredit macet dengan kolektibilitas 2C.
Rohan pun merasa aneh atas kasus yang beredar tersebut.
Pasalnya, dana triliunan itu sudah pasti tidak bisa diumpeti dan melibatkan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami perbankan selalu diawasi oleh regulator yang berwenang. Bahkan, dengan jumlah tertentu yang hanya beberapa ratus juta saja kami harus sudah lapor PPATK. Itu peraturan wajib enggak boleh lolos. Dan pengelolaan transfer-mentransfer itu melalui BI," jelas Rohan.
Rohan juga mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana, yakni keluarga Raja Salman setelah kasus ini ramai di pemberitaan.
"Kami kembali meminta konfirmasi dari Barclays Bank. Barclays mengatakan bahwa informasi itu tidak benar. Barclays mengaku tidak mengenali payment dari kliring internasional tersebut. Barclays sudah mencari tanggal-tanggal yang dekat dengan kliring, namun tidak ada transaksi," papar Rohan.
Bank Mandiri juga telah melaporkannya ke pihak kepolisian untuk menangani sistematika hoax dan akan diteruskan ke Kemenkumham soal keimigrasian.
Hal ini mengingat hoax ini bukanlah pertama kalinya dari 3 kali kejadian. (*)