Belum Berusia 15 Tahun, Video Ini Ungkap Kisah Kelam PSK Belia yang Mesti Layani 10 Pria Hidung Belang Tiap Harinya

Kamis, 08 Agustus 2019 | 09:00

WIKEN.ID - Video ini beberkan kisah pilu remaja wanita belia yang mesti layani 10 pria hidung belang tiap harinya.

Dalam video ini Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.

Empat orang korban dalam video ini diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.

Salah satu korban, NA (14) sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Video Viral Fans JKT48 Menikah, Asyik Jejingkrakan Depan Panggung Pakai Lagu 'Heavy Rotation', Netizen: Bulan Madunya di Teater

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun ke 22, Rumah Miliarder Muda Kylie Jenner Mendadak Dipenuhi Ribuan Kelopak Mawar, Ini Videonya

Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu pria hidung belang.

Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan seks dengan anak-anak adalah tindak pidana.

“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).

Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta.

Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.

“Kemungkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.

Baca Juga: Sengaja Jadi Orang Gila, di Video Ini Rian Pergoki dan Ancam Pukul dengan Kayu 2 Orang yang Sedang Mesum di Semak-semak

Baca Juga: Viral Video Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Ajak Calon Taruna Lulusan Pesantren Berdarah Paris Ngobrol dengan Bahasa Perancis!

Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.

Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.

Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.

Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.

Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).

NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari , di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan seks para tamu.

Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.

Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.

“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu.

Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).

NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.

Baca Juga: Viral Video Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Ajak Calon Taruna Lulusan Pesantren Berdarah Paris Ngobrol dengan Bahasa Perancis!

Baca Juga: Video Viral Fans JKT48 Menikah, Asyik Jejingkrakan Depan Panggung Pakai Lagu 'Heavy Rotation', Netizen: Bulan Madunya di Teater

Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.

Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.

NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15).

Rencananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan cafe, sekaligus pekerja seks komersial.

Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.

“Karena itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.

Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.

Penyidik kemudian menyimpulkan NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.

“Terbukti selama bekerja di SL dia dieksploitasi untuk melayani tami. Karena tidak kuat dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.

Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung pekerja Cafe Talenta.

Sama seperti NA, NP juga menjadi korban eksploitasi seksual selama bekerja.

Saat diamankan, NP baru saja melayani empat orang tamu, namun belum dibayar oleh Sri Lestari.

(*)

Editor : Pipit