WIKEN.ID - Beberapa hari lalu, sebuah video beredar yang memperlihatkan kondisi sebuah rumah yang hangus terbakar.
Rumah yang terbakar dan terekam dalam video itu adalah rumah semi permanen milik Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia.
Dalam rekaman video terlihat tak hanya bangunan yang hangus terbkar tetapi sebuah mobil juga ikut terbakar.
Rumah yang dihuni wartawan ini terbakar pada hari Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ganasnya api berhasil dipadamkan 1,5 jam setelahnya atau sekitar pukul 03.00 WIB.
Pemadaman api yang menjalar di bangunan yang terbuat dari terplek dan kayu ini dibantu oleh dua mobil pemadam kebakaran.
Musibah itu langsung ditinjau Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, Wabup Agara, Bukhari, Kadis Sosial, Karimin, Kadis Syariat Islam, M Ikbal Selian.Penghuni rumah dengan sigap langsung menyelamatkan diri.
Pada saat kejadian, Asnawi bersama istri dan anak-anaknya sedang tidur pulas.
Tiba-tiba, Asnawi terbangun karena mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu bahwa rumahnya terbakar.
Mereka keluar melalui lewat pintu belakang rumah, karena asap dan api telah menjalar di bagian depan rumahnya hingga ke ruang tamu.
Atas kebakaran ini, penghuni rumah menduga kebakaran ini dilakukan oleh orang tak dikenal dan ada unsur kriminalitas.
Peristiwa kebakaran itu diduga ada kaitannya dengan profesi Asnawi sebagai wartawan.
Menurut Asnawi, kebakaran rumahnya tersebut diduga kuat bukan terjadi karena korsleting listrik. Asnawi menduga rumahnya sengaja dibakar oleh orang lain.
Dugaan muncul setelah beberapa hari sebelum kejadian, rumahnya pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenal.
Menurutnya, orang tersebut meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi halaman di sekitar rumahnya.
Saat itu, Asnawi sedang mengikuti rapat kerja di kantor redaksinya di Banda Aceh.
Sementara itu, atas kejadian terbakarnya rumah wartawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Misdarul Ihsan mendesak agar kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi.
"Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Misdarul dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com. Misdarul Ihsan berharap tidak ada lagi ancaman atau kekerasan terhadap jurnalis, apalagi sampai membakar rumah hanya terkait persoalan pemberitaan di media massa.
Ketua AJI mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa terkait produk jusrnalistik.
"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan.
Misdarul Ihsan juga berpesan agar awak media tetap menjunjung tinggi kode etik wartawan dalam menjalankan profesi.
"Berimbang dalam pemberitaan dan melakukan verifikasi setiap informasi yang diterima," kata Misdarul. (*)
Baca Juga: Ngerinya Video Terbakarnya Puluhan Mobil yang Parkir di Pinggir Jalan, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar