WIKEN.ID - Gara-gara ditilang, Gusdian Prakoso (29) meluapkan kekesalannya kepada polisi melalui media sosial, lihat videonya di sini.
Dalam video ini dijelaskan jika warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu itu pun diamankan petugas Reskrim Polres Pesawaran karena dugaan kasus ujaran kebencian.
Gusdian mengucapkan kata-kata tak pantas kepada institusi Polri melalui unggahan status di Facebook pada 3 Juli 2019.
Baca Juga: Anaknya Lulus Sekolah, Lewat Video Ini Hotman Paris Pamer Hadiah Apartemen Mewah Untuk Putrinya!
Gusdian mengunggah status menggunakan akun palsu, M Arjuna Refan Harun.
Gusdian mengakui perbuatannya dilakukan karena kesal ditilang anggota Satlantas Polres Pesawaran.
Saat itu, ia ditilang karena tidak membawa surat kendaraan.
Dua hari berselang, Gusdian dijemput oleh petugas Polres Pesawaran.
"Akhirnya dengan hasil karyanya yang indah ini tadi, bertemulah Mas Gusdian dengan seluruh polisi di Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2019 di halaman Mapolres Pesawaran, Kamis (25/7/2019).
Di hadapan awak media, Gusdian hanya dapat tertunduk dengan mata berkaca-kaca.
Gusdian pun diberi kesempatan menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Pesawaran dan Polres Pesawaran di hadapan awak media.
"Memohon maaf kepada Polres Pesawaran dan anggota Polres Pesawaran atas kata-kata saya, yang menghina Polres Pesawaran di media sosial," ujarnya.
Dia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh anggota Polri, khususnya Polres Pesawaran," tambahnya.
Popon menyadari, ada kalanya kita tak bisa menahan emosi.
Dalam perkara ini, yang menjadi pelapornya adalah Polres Pesawaran.
"Sehingga Mas Gusdian kita amankan, kita ajak main-main ke Polres. Biar Mas Gusdian tahu kerjanya polisi itu seperti apa," ucap dia.
Popon mengimbau masyarakat supaya lebih hati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
Sebelum diunggah ke media sosial, disarankan konten yang akan dibagikan dipertimbangkan baik buruknya.
"Jangan asal membuat postingan yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri," kata Popon.
Kapolres mengatakan, Gusdian bisa dikenai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popon menekankan, pihaknya sebenarnya memberikan pelajaran kepada Gusdian supaya jera.
"Berkaitan ujaran kebencian kita lihat dulu. Kalau bisa kita bantu, kita bantu. Intinya saya memberikan pelajaran supaya jera saja," ujarnya.
Dalam Operasi Sikat Krakatau 2019, Polres Pesawaran berhasil mengungkap empat perkara C3 (curat, curas dan curanmor) dengan mengamankan delapan tersangka.
Petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan para tersangka.
Termasuk tujuh pucuk senpi rakitan jenis revolver, delapan amunisi aktif, dan dua granat nanas.
(*)