Videonya Sempat Viral Karena Ancam Penggal Kepala Presiden, HS Akhirnya Resmi Menikah di Rutan

Selasa, 09 Juli 2019 | 19:00
kolase wiken

HS, pengancam penggal kepala presiden menikah di rutan

WIKEN.ID-Beberapa waktu lalu, sempat viral video seorang pria yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Video ini dengan cepat tersebar di media sosial.

Setelah melakukan pencarian terhadap pembuat video ini dan orang-orang yang berada di dalamnya, tersangka pun ditetapkan.

Ia adalah HS (25) yang sempat mengancam ingin memenggal kepala Jokowi.

Video ini sendiri dibuat saat aksi damai di Bawaslu pada 10 Mei lalu.

HS ditangkap di rumahnya di Bogor.

Baca Juga: Disuruh Naik Melalui Halte, Gadis Ini Tendang Pengemudi dan Berusaha Ambil Alih Kemudi, Videonya Terekam CCTV

Namun ada kabar terbaru dari HS yang tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Ia sudah melangsungkan pernikahannya dengan perempuan berinisial AA.

Bertempat di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya HS sudah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.

"Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Sifat Asli Terungkap Dalam Video Ini, Wirang Birawa Sebut Barbie Kumalasari Suka Berpura-pura di Hadapan Galih Ginanjar

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, pernikahan HS dihadiri perwakilan keluarga dari kedua belah pihak dan pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

Setelah melangsungkan pernikahan, HS diberi kesempatan untuk berbincang-bincang dengan keluarganya.

Setelah itu ia dibawa kembali ke tahanan.

Baca Juga: Viral Video Karyawan Toko Roti Bantu Wanita dengan Gangguan Jiwa Melahirkan Anak Perempuannya di Teras Sebuah Toko Kosong

Yang datang saat itu hanya orang-orang terdekat.

"Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua HS, dan orangtua AA.

Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya," ungkap Sugiarto.

Baca Juga: Awalnya Sombong dan Memukul Duluan, Pria Ini Pingsan Setelah Dihantam Helm 3 Kali, Lihat Videonya!

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal makar.

Yaitu Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang Tindak Pidana Makar.

Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memenggal Jokowi yakni penjara seumur hidup.

Baca Juga: Hotman Paris yang Ragukan Berlian 30 Karat Barbie Kumalasari, dalam Video Ini Pemerhati Berlian Angkat Bicara dan Beberkan Faktanya!

Editor : Agnes

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya