WIKEN.ID - Video penangkapan pengendara mobil ini sebagai bukti Ditlantas Polda Metro Jaya yang mulai giat melakukan tilang kepada mobil pribadi yang menggunakan sirine, dan rotator.
Video penindakan ini akan dilakukan terus karena aksesori itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam video yang dikutip dari akun Instagram TMCPoldaMetro terlihat sebuah mobil putih dihentikan oleh polisi.
Mobil Nissan Serena dengan nomor polisi B 1131 TOQ memasang lampu strobo di bagian gril depan mobil.
Baca Juga: Videonya Viral, Inilah Fakta Sebenarnya Kecelakaan Mobil yang Terguling di Jalur Trans Jakarta
Penindakan dan razia ini dilakukan Polda Metro Jaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2019).
"Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang Lampu strobo bukan peruntukannya di Pasar Rebo Jaktim," tulis akun Instagram TMCPoldaMetro.
Beberapa netizen pun mendukung aksi penertiban mobil berlampu strobo dan sirine ini.
Akun Instagram @donihadipurnomo berujar, "Masih banyak nih pak mobil kerlap kerlip tatat tetot pas ngrayap-ngerayap"
Baca Juga: Dua Video Pemakaman Korban Kecelakaan Maut 4 Kendaraan di Tol Cipali, 12 Orang Meninggal Dunia
Sementara akun Instagram @a.n.d.i.l.i.m.b.o.n.g menuliskan, "Apalagi yang bawa Fortuner dan Pajero, tolong ditindak Pak, merasa paling punya hak di jalan"
Dan komentar ini didukung oleh akun Instagram @vikhryhukialfianto yang berujar, "Banyak banget di jalan mobil Forturner dan Pajero, Sayang giliran ada polisi tidak dinyalain jadi suka tidak ketauan"
Pemilik mobil yang memakai lampu strobo atau sirine dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (4), yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.
Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kermpat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Baca Juga: Video Evakuasi Mobil Berlampu Strobo Biru yang Nyaris Masuk Sungai, Pengemudinya Pun Kabur
Kelima, iring-iringan pengantar jenazah.
Keenam, konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Baca Juga: Video Kondisi 2 Mobil Pasca Kecelakaan Adu Banteng, Lawan Truk dan Bus
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)
Baca Juga: Meninggal Karena Kecelakaan, Inilah Video Touring Anak Kedua Ketua Mahkamah Agung
Baca Juga: Dituding Jadi Mualaf Hanya Karena Wanita, Ini Video Klarifikasi Deddy Corbuzier